MANADO - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Kurniaman Telaumbanua Bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Marsono dan Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum, Hendrik Siahaya mengikuti webinar dengan tema “Korporasi Risiko Tinggi” pada Selasa (9/9).
Webinar yang digelar secara daring ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum RI. Dalam webinar tersebut, dibahas penilaian risiko sektoral Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) pada korporasi, serta pentingnya transparansi Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership). Agenda tersebut menjadi bagian dari Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT Tahun 2025
Kegiatan ini dibuka oleh Direktur Badan Usaha Ditjen AHU, Andi Taletting Langi. Dalam kesempatan itu, Andi menegaskan bahwa notaris memiliki peran sentral dalam mencegah praktik TPPU dan TPPT pada korporasi. "Notaris merupakan pintu awal dalam pembuatan akta pendirian maupun perubahan badan hukum," terangnya.
Lebih lanjut, Andi menjabarkan bahwa notaris tidak hanya berperan sebagai pejabat pembuat akta, tetapi juga sebagai gatekeeper yang harus memastikan identitas dan keabsahan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) suatu korporasi. "Peran ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, serta kewajiban yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Notaris,” jelas Andi.
Andi menambahkan bahwa keterlibatan notaris dalam mendukung transparansi Beneficial Ownership merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi, yang menjadi bagian integral dari strategi nasional pencegahan TPPU dan TPPT.