
Manado (03/03) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara melaksanakan kegiatan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Selatan tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD) Tahun 2027.
Rapat harmonisasi dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah yang diwakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Apri Listiyanto, sekaligus membuka secara resmi jalannya kegiatan. Dalam sambutannya, ia menyampaikan sejumlah agenda strategis Kementerian Hukum yang akan dijalankan tahun ini, antara lain sosialisasi Indeks Reformasi Hukum (IRH) serta dorongan pembentukan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual. Ia juga menegaskan pentingnya dukungan, kerja sama, dan sinergitas yang berkelanjutan antara Kementerian Hukum dan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan taat asas.
Tim Perancang dari Kantor Wilayah yang tergabung dalam Tim Harmonisasi II dipimpin oleh Arther Moning, didampingi Chatrina Tumanken, Billy Rompas, dan Renatus Hontong. Sementara itu, dari Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan hadir Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Mohamad Ichsan Utiah, didampingi perwakilan Bappeda, Rikson Paputungan.
Dalam kesempatan tersebut, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan menegaskan bahwa urgensi Ranperbup tentang Renja Perangkat Daerah sangat tinggi dalam sistem pemerintahan daerah. Dokumen ini berperan penting dalam menjamin kepastian hukum, sinkronisasi perencanaan pembangunan, serta menjadi dasar penganggaran. Renja merupakan penjabaran operasional dari Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah untuk jangka waktu satu tahun. Penetapan Renja melalui Peraturan Bupati menjadi landasan legal bagi perangkat daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).
Dalam proses pembahasan, Tim Harmonisasi memberikan sejumlah catatan dan masukan konstruktif, baik terkait substansi materi muatan maupun teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Beberapa ketentuan, termasuk pengaturan dalam lampiran, perlu disempurnakan agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memenuhi kaidah pembentukan peraturan yang baik.
Rapat ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Harmonisasi secara elektronik sebagai bentuk komitmen bersama atas perbaikan dan penyempurnaan yang telah disepakati. Melalui harmonisasi ini, diharapkan Ranperbup tentang Renja Perangkat Daerah Tahun 2027 dapat menjadi instrumen hukum yang kuat, terarah, dan akuntabel dalam mendukung perencanaan pembangunan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.


