
Manado – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Gubernur Sulawesi Utara tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri.
Rapat dipimpin dan dibuka oleh Kepala Divisi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Apri Listiyanto. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya proses harmonisasi sebagai upaya memastikan setiap produk hukum daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memiliki kepastian dan kejelasan norma. Ia juga menyampaikan rencana kegiatan sinkronisasi Kementerian Hukum tahun ini, termasuk sosialisasi terkait ambang batas waktu pengajuan harmonisasi selama lima hari melalui Sistem E-Harmonisasi.
Tim Perancang Kantor Wilayah yang diwakili oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kevin Karwur bersama Tim Harmonisasi III yang terdiri dari Richy Moningka, Hansel Karwur, dan Stive Lomboan turut memberikan masukan teknis terhadap substansi rancangan. Dari pihak Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, rapat dihadiri dan dipimpin oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Clay Dondokambey.
Dalam penyampaiannya, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah menjelaskan bahwa perubahan kedua terhadap peraturan gubernur ini disusun untuk mengakomodir kebutuhan penyesuaian kinerja ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, khususnya terkait beberapa pasal yang perlu diperbarui agar pelaksanaan perjalanan dinas dapat lebih tertib, efektif, serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun keuangan.
Sementara itu, Kevin Karwur selaku Ketua Tim Harmonisasi III menekankan perlunya penyesuaian substansi rancangan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Perjalanan Dinas. Ia menegaskan bahwa dokumen pelaksanaan anggaran merupakan kewenangan delegatif yang dapat ditetapkan oleh kepala daerah dalam rangka implementasi perjalanan dinas bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Melalui rapat harmonisasi ini, diharapkan Rancangan Peraturan Gubernur Sulawesi Utara dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif, selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, serta mampu mendukung tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan profesional di Provinsi Sulawesi Utara.


