Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Perkuat Akuntabilitas Perjalanan Dinas, Kemenkum Sulut Harmonisasikan Ranpergub Sulawesi Utara

WhatsApp Image 2026 03 03 at 4.50.39 PM

Manado – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Gubernur Sulawesi Utara tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri.

Rapat dipimpin dan dibuka oleh Kepala Divisi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Apri Listiyanto. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya proses harmonisasi sebagai upaya memastikan setiap produk hukum daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memiliki kepastian dan kejelasan norma. Ia juga menyampaikan rencana kegiatan sinkronisasi Kementerian Hukum tahun ini, termasuk sosialisasi terkait ambang batas waktu pengajuan harmonisasi selama lima hari melalui Sistem E-Harmonisasi.

Tim Perancang Kantor Wilayah yang diwakili oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kevin Karwur bersama Tim Harmonisasi III yang terdiri dari Richy Moningka, Hansel Karwur, dan Stive Lomboan turut memberikan masukan teknis terhadap substansi rancangan. Dari pihak Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, rapat dihadiri dan dipimpin oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Clay Dondokambey.

Dalam penyampaiannya, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah menjelaskan bahwa perubahan kedua terhadap peraturan gubernur ini disusun untuk mengakomodir kebutuhan penyesuaian kinerja ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, khususnya terkait beberapa pasal yang perlu diperbarui agar pelaksanaan perjalanan dinas dapat lebih tertib, efektif, serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun keuangan.

Sementara itu, Kevin Karwur selaku Ketua Tim Harmonisasi III menekankan perlunya penyesuaian substansi rancangan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Perjalanan Dinas. Ia menegaskan bahwa dokumen pelaksanaan anggaran merupakan kewenangan delegatif yang dapat ditetapkan oleh kepala daerah dalam rangka implementasi perjalanan dinas bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

Melalui rapat harmonisasi ini, diharapkan Rancangan Peraturan Gubernur Sulawesi Utara dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif, selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, serta mampu mendukung tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan profesional di Provinsi Sulawesi Utara.

WhatsApp Image 2026 03 03 at 4.50.39 PM 1

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI SULAWESI UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Diponegoro No. 87, Mahakeret Timur, Kec. Wenang, Kota Manado, 95112
PikPng.com phone icon png 604605   0431-870359 / +62851 7971 4300
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsulut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsulut@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI SULAWESI UTARA


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Diponegoro No. 87, Mahakeret Timur, Kec. Wenang, Kota Manado, 95112
PikPng.com phone icon png 604605  
PikPng.com email png 581646   kanwilsulut@kemenkumham.go.id