
Bitung — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara (Kanwil Kemenkum Sulut) melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum Marsono melaksanakan koordinasi dengan Dinas Koperasi dan UKM Kota Bitung terkait inventarisasi jumlah Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang aktif di Kota Bitung, Selasa (3/3), bertempat di Kantor Dinas Koperasi dan UKM Kota Bitung.


Kegiatan ini dilakukan untuk memperoleh gambaran faktual mengenai keberadaan dan potensi Koperasi Desa Merah Putih di Kota Bitung, khususnya dalam kaitannya dengan peluang pemanfaatan merek kolektif oleh koperasi yang aktif menjalankan kegiatan usaha.


Berdasarkan hasil inventarisasi yang dilakukan bersama pemerintah daerah, tercatat sebanyak 69 KDMP yang terdata di Kota Bitung. Dari jumlah tersebut, terdapat lima KDMP yang saat ini masih dalam tahap pembangunan gerai dan belum sepenuhnya beroperasi.

Selain itu, dalam proses inventarisasi juga ditemukan bahwa sebagian KDMP belum berjalan secara optimal sehingga masih memerlukan dukungan lanjutan agar dapat menjalankan peran dan fungsi koperasi sesuai dengan tujuan pembentukannya.

Melalui koordinasi ini, Kanwil Kemenkum Sulut juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan berbagai pemangku kepentingan dalam mendorong penguatan peran koperasi di daerah. Dukungan pemerintah daerah melalui fasilitasi, pembinaan, serta kebijakan yang mendukung dinilai penting untuk menghidupkan kembali aktivitas KDMP.


Ke depan, Kanwil Kemenkum Sulut akan terus melakukan penguatan koordinasi lintas sektor bersama Pemerintah Kota Bitung dan instansi terkait guna mendorong optimalisasi serta keberlanjutan operasional KDMP. Hasil inventarisasi ini juga akan disusun dalam bentuk laporan sebagai bahan pertimbangan pimpinan dalam merumuskan langkah strategis selanjutnya.



