
Bitung — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara (Kanwil Kemenkum Sulut) melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum Marsono beserta jajaran melaksanakan kegiatan pemberian informasi terkait mekanisme pelaporan permasalahan pada Pos Bantuan Hukum (Posbankum) melalui laman resmi Badan Pembinaan Hukum Nasional, Selasa (3/3), bertempat di Kelurahan Paceda dan Kelurahan Wangurer Barat, Kota Bitung.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparat kelurahan mengenai tata cara pelaporan permasalahan hukum masyarakat melalui sistem daring yang disediakan oleh BPHN.


Dalam kegiatan tersebut, tim Kanwil Kemenkum Sulut memberikan penjelasan secara langsung kepada lurah dan staf kelurahan mengenai mekanisme penginputan laporan permasalahan melalui website Posbankum. Selain penyampaian materi, tim juga melakukan demonstrasi singkat mengenai proses pelaporan pada sistem, mulai dari pengisian data hingga tahapan akhir pengiriman laporan.
Melalui demonstrasi tersebut, aparat kelurahan dapat memahami secara teknis proses pelaporan yang nantinya digunakan untuk menyampaikan berbagai permasalahan hukum masyarakat di wilayah masing-masing.


Para lurah menyambut baik kegiatan ini. Sebelumnya, pemahaman mengenai mekanisme pelaporan permasalahan hukum secara daring masih terbatas. Namun setelah diberikan penjelasan dan contoh langsung, para lurah dan staf kelurahan menjadi lebih memahami tata cara pelaporan sehingga permasalahan hukum di wilayahnya dapat terdokumentasi dengan baik dan dipetakan oleh pemerintah pusat.
Antusiasme yang ditunjukkan oleh para lurah dan perangkat kelurahan diharapkan dapat mendorong peningkatan pelaporan layanan bantuan hukum di wilayah Kota Bitung dan secara umum di Provinsi Sulawesi Utara.

Ke depan, Kanwil Kemenkum Sulut akan terus melakukan koordinasi dan pendampingan apabila diperlukan guna memastikan pelaporan layanan bantuan hukum melalui Posbankum secara daring dapat berjalan secara optimal serta memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan akses terhadap bantuan hukum.


