
Manado – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara kembali melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Selatan tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memastikan setiap produk hukum daerah tersusun secara sistematis, selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta memiliki kepastian hukum dan akuntabilitas yang kuat.

Rapat dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah yang diwakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Apri Listiyanto, yang secara resmi membuka jalannya harmonisasi. Dalam sambutannya, ia menyampaikan sejumlah agenda strategis Kementerian Hukum yang akan dijalankan tahun ini, di antaranya sosialisasi Indeks Reformasi Hukum (IRH) serta dorongan pembentukan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual.
Ia juga mengharapkan dukungan, kerja sama, dan sinergitas berkelanjutan dari Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik dan berbasis regulasi yang berkualitas.

Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan yang tergabung dalam Tim Harmonisasi III dipimpin oleh Kevin Karwur, didampingi Steve Lomboan dan Hansel Karwur. Sementara itu, dari Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan hadir Sekretaris Daerah Marzanzius Arvan Ohy bersama Asisten Administrasi Umum Wahyudin Kadullah.
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Marzanzius Arvan Ohy menyampaikan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Bupati ini bertujuan untuk mengakomodasi aspek kinerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. Regulasi ini diharapkan dapat menjadi dasar pemberian tambahan penghasilan yang terukur, sesuai ketentuan, serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.

Tim Harmonisasi memberikan sejumlah catatan penting terhadap rancangan tersebut, terutama terkait penyempurnaan substansi materi muatan serta teknik penyusunan peraturan perundang-undangan agar lebih sistematis dan selaras dengan ketentuan yang berlaku.
Rapat ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Harmonisasi secara elektronik sebagai bentuk komitmen bersama atas perbaikan yang telah disepakati, sekaligus menandai langkah konkret menuju penyusunan regulasi daerah yang lebih berkualitas dan imple

