
Manado (03/03) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Wali Kota Manado tentang Pembentukan Lingkungan. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memastikan regulasi yang disusun selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebutuhan tata kelola pemerintahan daerah.
Rapat dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah yang diwakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Apri Listiyanto, yang secara resmi membuka jalannya harmonisasi. Dalam sambutannya, ia menyampaikan sejumlah agenda strategis Kementerian Hukum tahun ini, di antaranya sosialisasi Indeks Reformasi Hukum (IRH) serta dorongan pembentukan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual. Ia juga menekankan pentingnya dukungan, kerja sama, dan sinergitas berkelanjutan dari Pemerintah Kota Manado dalam memperkuat kualitas regulasi daerah.
Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan yang tergabung dalam Tim Harmonisasi II dipimpin oleh Arther Moning, didampingi Chatrina Tumanken, Billy Rompas, dan Renatus Hontong. Sementara itu, dari Pemerintah Kota Manado hadir Staf Ahli Hukum Meiske Lantu beserta jajaran.
Dalam forum tersebut, Staf Ahli Hukum menyampaikan bahwa urgensi Ranperwal Pembentukan Lingkungan sangat tinggi guna memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mengoptimalkan partisipasi masyarakat. Penataan ulang wilayah lingkungan dinilai penting agar sesuai dengan pertimbangan teknis pemerintahan, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat lebih dekat, cepat, dan efektif. Ranperwal ini juga diharapkan menjadi pedoman teknis operasional bagi unit pemerintahan terkecil di bawah kelurahan/desa agar mampu berfungsi optimal dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Dalam proses harmonisasi, tim memberikan sejumlah catatan perbaikan, baik dari aspek substansi maupun teknis penulisan, termasuk penyesuaian terhadap materi yang diatur dalam lampiran. Catatan tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan regulasi yang dihasilkan lebih komprehensif, sistematis, dan implementatif.
Rapat ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Harmonisasi secara elektronik sebagai bentuk komitmen bersama atas perbaikan dan penyempurnaan yang telah disepakati. Dengan terlaksananya harmonisasi ini, diharapkan Ranperwal Pembentukan Lingkungan dapat segera ditetapkan dan menjadi landasan kuat dalam meningkatkan kualitas pelayanan serta efektivitas pemerintahan di Kota Manado.

