Kantor Wilayah (disingkat: KANWIL) merupakan instansi vertikal Kementerian Hukum (KEMENKUM) yang berkedudukan di setiap provinsi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum. Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Kementerian Hukum RI dalam wilayah provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Hukum RI dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Nomenklatur Kantor Wilayah beberapa kali mengalami pergantian nama yakni: "Departemen Kehakiman" (1945-1999), "Departemen Hukum dan Perundang-undangan" (1999-2001), "Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia" (2001-2004), "Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia" (2004-2009), dan "Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia" (2009-2024), "Kementerian Hukum" (2024-sekarang).
Kantor Wilayah dipimpin oleh seorang seorang Kepala Kantor Wilayah (eselon II.a), dan dibantu oleh 2 orang Kepala Divisi (eselon II.b) yakni :
- Divisi Pelayanan Hukum
- Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum
Wilayah Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara adalah yang mencakup 11 Kabupaten dan 4 Kota, antara lain:
- Kabupaten Minahasa
- Kabupaten Minahasa Utara
- Kabupaten Minahasa Selatan
- Kabupaten Minahasa Tenggara
- Kabupaten Bolaang Mongondow
- Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
- Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
- Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
- Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
- Kabupaten Kepulauan Sangihe
- Kabupaten Kepulauan Talaud
- Kota Manado
- Kota Bitung
- Kota Tomohon
- Kota Kotamobagu
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara membawahi 1 Unit Pelaksana Teknis (UPT), yakni :
- Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum Sulawesi Utara