MANADO (20/6) - Kantor Wilayah Kemenkum Sulut memberi Penyuluhan Hukum serta Pendampingan Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dan Pembentukan Kelompok Keluarga Sadar Hukum bagi Kec Biaro, Tagulandang, Tagulandang Selatan, dan Tagulandang Utara.
Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Kakanwil ini diselenggarakan bagi para Kapitalau (kepala desa) dari Kec Biaro, Tagulandang, Tagulandang Selatan, dan Tagulandang Utara.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulut, Kurniaman Telaumbanua, yang diwakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Veiby S. Koloay, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah konkret dalam meningkatkan akses keadilan dan kesadaran hukum masyarakat di wilayah pesisir dan kepulauan.
"Kanwil Sulut berharap para Kapitalau dapat menindaklanjuti kegiatan ini dengan membentuk Posbankum dan Kadarkum di desa masing-masing," ujar Veiby.
Dalam kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Kanwil Sulut ini, Veiby S. Koloay, menyampaikan bahwa Kapitalau/Kepala Desa harus berperan sebagai juru damai (peace maker) dan menjadi pintu pertama dalam pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat, khususnya yang tidak mampu.
“Peran Kapitalau/Kepala Desa sangat strategis karena mereka yang paling tahu kondisi warganya, serta merekalah yang berperan untuk mengeluarkan Surat Keterangan Tidak Mampu yang menjadi syarat utama pemberian bantuan hukum,” jelasnya.
Veiby menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Sulut akan terus membuka ruang konsultasi hukum dan menyampaikan adanya pelatihan -pelatihan guna meningkatkan kapasitas Kapitalau/Kepala Desa dalam penyelesaian konflik hukum.
Veiby Koloay juga menambahkan bahwa pembinaan Penyuluhan Hukum harus terus disampaikan untuk Meningkatkan Kesadaran Hukum dan Akses Keadilan di Masyarakat.
Materi teknis disampaikan oleh Pesta Lumbanbatu, Penyuluh Hukum Ahli Pertama, yang menjelaskan fungsi Posbankum sebagai layanan hukum desa serta hak masyarakat tidak mampu untuk mendapatkan bantuan hukum melalui APBN/APBD.
Dilakukan pula pendampingan dalam pembuatan dokumen berupa SK Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) dan SK Pos Bantuan Hukum.