MANADO - Demi meningkatkan pemahaman seluruh pegawai dalam upaya pemberantasan pungutan liar dan gratifikasi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara (Kanwil Kemenkum Sulut) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Unit Pemberantasan Pungli (UPP) dan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), Rabu (12/3).
Sosialisasi untuk jajaran pegawai Kanwil Kemenkum Sulut itu berlangsung secara virtual dengan menghadirkan narasumber dari Inspektorat Jenderal Wilayah I, yakni Auditor Madya Itwil I, Rani Octariani.
Plh. Kakanwil, Veiby Koloay yang memberikan sambutan sekaligus membuka kegitan ini berharap seluruh pegawai dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik. "Ikuti kegiatan ini dengan baik, kita capture, kita terima, kita implementasikan dalam tugas dan tanggungjawab," kata Veiby.
Menurut Veiby, penguatan ini berdampak pada pelaksanaan tugas. "Kita sudah meraih predikat WBK, dan saat ini kita berkomitmen untuk WBBM. Tidak mudah mendapatkan gelar ini, tapi kalau kita sudah niat, mudah-mudahan kita peroleh," tandasnya.
Auditor Madya Itwil I yang memberikan penguatan kepada pegawai Kanwil Kemenkum Sulut dengan menerangkan secara rinci mengenai jenis-jenis gratifikasi, pengendalian gratifikasi hingga strategi melawan jebakan pungli dan gratifikasi. Lebih lanjut, Rani mengapresiasi Kemenkum Sulut yang telah meraih predikat WBK.
"Kalau sudah meraih WBK, Pemberantasan Pungli dan Gratifikasi bukanlah hal yang baru. Yang paling penting diingat adalah dalam memberi pelayanan, sudah tidak ada lagi namanya mengharapkan balasan. Dalam komitmen menuju WBBM harus patuh dan teat waktu dalam pelaporan UPP UPG dan nihil temuan gratifikasi," terang Rani.