BITUNG - Setelah dilaksanakan di Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Utara, Asisten Deputi Bidang Koordinasi Materi Hukum dan Keadilan Restoratif dan tim bersama tim Kerja BPSDM melaksanakan sinkronisasi dan Koordinasi tentang Optimalisasi Pelaksanaan Training of Facilitator (ToF) Implementasi KUHP di wilayah Bitung, Jumat (18/7). Balai Diklat Hukum Sulut menjadi tempat pelaksanaan ToF yang berlangsung selama sehari ini.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Marsono turut hadir mewakili Kakanwil Kurniaman Telaumbanua. Marsono tiba didampingi Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum, Hendrik Siahaya dan Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Lita Ondang.
Kepala Badiklat Hukum Sulut, James Kaihatu yang menyampaikan sambutan selamat datang mengucapkan apresiasi atas kehadiran tim Kemenko dan tim Kerja BPSDM dan para peserta yang terdiri dari jajaran Lapas Bitung dan Kanim Bitung.
Asisten Deputi Bidang Koordinasi Materi Hukum dan Keadilan Restoratif, Robianto menekankan pentingnya ToF sebagai pintu utama memastikan setiap aparatur, akademisi, serta praktisi hukum memahami arah baru KUHP Pidana nasional ke seluruh wilayah Indonesia, mengingat KUHP yang baru ini akan mulai diterapkan secara efektif pada 2 Januari 2026.
Dalam penyampaian materi oleh Ketua Tim BPSDM Hukum, Mila Herlina memaparkan secara rinci jadwal pelaksanaan ToF Implementasi KUHP oleh BPSDM, yaitu sebanyak 11 angkatan dengan total 342 peserta.
"ToF ini dilaksanakan mulai 11 April hingga 17 Desember 2025 menggunakan metode Blended Learning selama 12 hari kerja, dengan kapasitas 40 peserta per angkatan," jelas Mila.
Lebih lanjut, Mila mengatakan bahwa ToF ini dirancang untuk memberikan pemahaman menyeluruh terhadap filosofi, struktur, dan norma baru dalam KUHP nasional, agar dapat diteruskan oleh para fasilitator kepada seluruh pemangku kepentingan di bidang hukum.
Kegiatan rapat koordinasi ini ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung aktif, di mana para peserta dari berbagai satuan kerja menyampaikan pertanyaan dan masukan terkait teknis pelaksanaan pelatihan, kesiapan peserta, serta strategi penyebarluasan pasca-pelatihan.
Dengan terlaksananya rapat koordinasi ini, diharapkan pelaksanaan ToF dapat berjalan optimal dan menghasilkan fasilitator yang kompeten dan siap mendukung implementasi KUHP baru secara nasional.