MANADO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara menggelar sosialisasi layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) tentang Layanan Jaminan Fidusia kepada notaris dan Lembaga Pembiayaan di wilayah Sulawesi Utara, Kamis (25/9).
Sosialisasi yang berlangsung secara hybrid ini diadakan terpusat dari Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulut. Turut hadir Kakanwil Kemenkum Sulut, Kurniaman Telaumbanua, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Marsono, Kepala Bidang AHU, Ketua INI Sulawesi Utara, Karel Butar-Butar, Hendrik Siahaya dan tim Bidang AHU.
Narasumber dalam sosialisasi ini, Kompol Junaidy Anthonius Weken turut hadir secara langsung. Sementara itu, narasumber dari Direktorat Perdata Ditjen AHU, Rahmiyani dan narasumber dari OJK Sulutgomalut, Berlin Situmorang hadir secara virtual.
Kakanwil Kurniaman dalam sambutannya menyampaikan pentingnya jaminan fidusia untuk memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum, serta meningkatkan kualitas dan efisiensi layanan fidusia digital, yang mendorong partisipasi aktif para stakeholder dan memperkuat komitmen untuk mendukung pengembangan ekonomi nasional melalui jaminan fidusia yang optimal.
"Sosialisasi ini digelar untuk menyamakan persepsi tentang pendaftaran, pengawasan, dan pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia agar dapat memberikan perlindungan dan rasa aman terhadap masyakarat umum," ucap Kakanwil.
Selain itu, Kakanwil berharap melalui kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman dan kualitas layanan notaris dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan pendaftaran fidusia untuk meningkatkan iklim hukum yang bersifat bersih dan berintegritas, begitu pula dengan peran Lembaga Pembiayaan dalam pelaksanaan jaminan fidusia untuk memastikan bahwa objek jaminan fidusia telah didaftarkan.
"Agar tercipta good corporate governance dan menjamin rasa keadilan, kemanfaatan, kepastian hukum di dunia hukum dan dunia usaha di wilayah Sulwaesi Utara," tutupnya.