Manado (18/06) – Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara menggelar sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi Koperasi dan UMKM di Provinsi Sulawesi Utara. Kegiatan yang bertujuan untuk mendorong pendaftaran merek kolektif dan meningkatkan daya saing produk unggulan daerah ini diselenggarakan oleh Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulut.
Acara diawali dengan sambutan dari Sekretaris Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sulawesi Utara, Bapak Drs. Yahya Gultom. Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi mengenai merek kolektif yang dipimpin oleh dua narasumber dari Kemenkum Sulut Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda Ridel Tumbel.
Dalam sesi sosialisasi tersebut, para narasumber menjelaskan pentingnya pendaftaran merek kolektif sebagai upaya untuk meningkatkan perlindungan terhadap produk unggulan daerah dan mengoptimalkan daya saing produk lokal di pasar global. Merek kolektif sendiri merupakan langkah strategis yang diambil oleh tim bidang kekayaan intelektual untuk membantu meningkatkan kualitas dan daya saing produk unggulan daerah melalui pendaftaran merek yang dapat memberikan perlindungan hukum.
Sosialisasi ini bertujuan untuk membuka wawasan bagi para pelaku UMKM di Sulawesi Utara mengenai cara mendaftarkan merek dan merek kolektif, serta manfaat yang dapat diperoleh, seperti perlindungan hukum dan peningkatan daya saing produk di pasar yang semakin kompetitif.
Acara ini juga memberikan kesempatan bagi peserta untuk berdiskusi langsung dengan narasumber terkait kekayaan intelektual, khususnya mengenai merek dan merek kolektif. Sebagian besar peserta yang hadir adalah pelaku UMKM yang sebelumnya belum mengetahui pentingnya pendaftaran merek kolektif dan manfaatnya. Mereka berharap melalui kegiatan ini dapat memahami prosedur pendaftaran merek dan merek kolektif serta keuntungan yang akan diperoleh dari perlindungan hukum terhadap produk mereka.
Melalui sosialisasi ini, Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kemenkum Sulut berkomitmen untuk terus mendorong percepatan pendaftaran merek kolektif di wilayah Sulawesi Utara. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing produk unggulan daerah sekaligus melindungi hasil karya para pelaku UMKM di Sulawesi Utara.