MANADO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara melalui PPNS KI melakukan koordinasi terkait sertifikasi pusat dunia di Kota Manado, Jumat (14/3). Hal ini dilakukan untuk menjaga dan memastikan barang-barang yang diperjualbelikan tidak melanggar kekayaan intelektual (barang asli), serta untuk memastikan dalam hal pemberian penghargaan atas partisipasinya sebagai pelaku usaha yang taat hukum.
Pusat dunia hiburan yang dikunjungi yakni Manado Town Square, diterima oleh pimpinan pengelola Pusat Perbelanjaan Manado Town Square dan pihak penyewa di pusat dunia dunia Manado Town Square Manado.
Kunjungan berikutnya ke pusat dunia dunia Mega Mall Megamas Manado dan diterima oleh pihak pengelola pusat perbelanjaan dan pihak penyewa yang ada di Mega Mall Megamas Manado.
PPNS KI melakukan wawancara agar pengawasan terkait pencegahan pelanggaran Kekayaan Intelektual berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku baik kepada pihak pengelola dan pihak tenan Manado Town Square dan Mega Mall Megamas Manado.
Wawancara yang dilakukan meliputi beberapa pertanyaan antara lain terkait peredaran barang yang dijual belikan apakah sudah terlindungi secara hukum dengan perlindungan merek agar terhindar dari peredaran barang palsu.
Tindak lanjut dari kegiatan tersebut Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual agar dilakukan verifikasi Kembali untuk perpanjangan Sertifikat Penghargaan Kekayaan Intelektual bagi pusat Perbelanjaan di Manado Town Square dan Mega Mall Megamas Manado.