Manado (4/2) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara menggelar Rapat Koordinasi dengan Instansi Terkait di Daerah Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini mengusung tema Optimalisasi Harmonisasi dalam Mendukung Asta Cita di Daerah dan dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Utara, Kurniaman Telaumbanua.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah menegaskan pentingnya peran Kemenkum dalam membantu pemerintah daerah dalam pembangunan hukum. "Sebagai instansi vertikal, Kantor Wilayah Kemenkum memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa setiap produk hukum daerah telah melalui proses harmonisasi yang baik, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022," ujarnya.
Kegiatan ini membahas berbagai aspek terkait harmonisasi peraturan daerah, termasuk proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah serta peraturan kepala daerah. Berdasarkan data, pada tahun 2023 dan 2024, Kemenkum Sulut telah melakukan harmonisasi terhadap 1.169 produk hukum daerah, terdiri dari 185 rancangan peraturan daerah eksekutif, 50 rancangan peraturan daerah legislatif, dan 934 rancangan peraturan kepala daerah.
Selain itu, Kemenkum Sulut juga memperkenalkan inovasi terbaru berupa aplikasi HarmonJo yang telah memasuki generasi ketiga (HarmonJo 3.0). Aplikasi ini bertujuan untuk mempermudah pemerintah daerah dan DPRD dalam mengajukan permohonan harmonisasi ranperda dan rancangan peraturan kepala daerah secara daring, guna mempercepat proses dan meningkatkan transparansi.
Dalam sesi materi yang dibawakan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Veiby Koloay menyampaikan bahwa pelaksanaan harmonisasi mengikuti prosedur yang ketat, dimulai dari pengajuan permohonan melalui aplikasi HarmonJo, pemeriksaan administrasi oleh tim perancang, pelaksanaan rapat harmonisasi dengan pemrakarsa dan instansi terkait, hingga penerbitan Surat Selesai Harmonisasi dalam jangka waktu lima hari kerja terhitung setelah proses rapat harmonisasi.
Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta sinergi antara Kemenkum, pemerintah daerah, dan DPRD dalam penyusunan peraturan yang harmonis serta selaras dengan kebijakan nasional.