MANADO – Memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2025, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara memanfaatkan momentum ini untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pelindungan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI).
Pada Sabtu (26/4), Kanwil Kemenkum Sulut menggelar kegiatan sosialisasi dan pendampingan pendaftaran HaKI. Kegiatan ini berlangsung di Aula Mapalus, dan dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk pelaku seni, pelaku UMKM, mahasiswa, serta perwakilan dari Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Minahasa Utara.
Acara menghadirkan sejumlah narasumber berkompeten di bidangnya. Alexander Rompies dari Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulut membuka sesi dengan memaparkan peran pemerintah dalam mendorong UMKM untuk go digital sebagai bagian dari strategi pelindungan kekayaan intelektual.
Selanjutnya, Ridel Tumbel, Analis Kekayaan Intelektual Muda dari Kanwil Kemenkumham Sulut, menyampaikan pengenalan umum tentang Kekayaan Intelektual, mulai dari ruang lingkup, proses komersialisasi, hingga prosedur administrasi pendaftaran dan pencatatan HaKI.
Menambah wawasan peserta, Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum, Hendrik Siahaya, turut memberikan penjelasan mengenai Perseroan Perorangan sebagai bentuk badan usaha yang relevan dengan pelaku UMKM dan individu kreatif.
Kegiatan berlangsung interaktif. Para peserta antusias mengajukan pertanyaan seputar HaKI, dan sesi diskusi pun dimanfaatkan secara maksimal untuk menggali informasi lebih dalam dari para narasumber.
Sebagai penutup, peserta diberikan kesempatan untuk melakukan konsultasi langsung terkait pendaftaran HaKI, baik merek, hak cipta, maupun paten, sebagai bentuk dukungan konkret terhadap perlindungan karya dan inovasi masyarakat Sulawesi Utara.