Tondano (05/09) - Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa yang wajib dihormati dan dijunjung tinggi oleh Negara, Hukum, Pemerintah dan setiap orang sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Melaksanakan amanat tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara, Ronald Lumbuun, melalui Tim Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara melakukan verifikasi data lapangan di Kabupaten Minahasa sebagai tindak lanjut atas dugaan pelanggaran HAM yang disampaikan pengadu.
Tim yang dipimpin oleh yang dipimpin oleh Kabid HAM, Mirfad Basalamah, mendatangi Disnaker Kab. Minahasa dan diterima oleh Yubino Kangiden selaku Mediator Hubungan Industrial dengan didampingi Sekretaris Disnaker Kab. Minahasa.
Kabid HAM kemudian menginformasikan maksud kedatangan Tim Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM Kanwil Kumham Sulut. Yubino Kangiden menanggapi hal tersebut dengan memberi penjelasan terkait kewenangan dan hal-hal terkait data dan informasi yang ada pada Disnaker Kab. Minahasa. Melihat data dan informasi dianggap belum cukup, selanjutnya tim mencoba berkoordinasi dengan salah satu Notaris di Kabupaten Minahasa terkait produk hukum yang dikeluarkan Notaris tersebut juga menjadi salah satu alat bukti dalam permasalahan yang menjadi aduan.