JAKARTA – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara (Kakanwil Kemenkum Sulut), Kurniaman Telaumbanua, melakukan koordinasi dengan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI), Razilu, pada Jumat (13/3). Pertemuan ini berlangsung di Ruang Kerja Dirjen KI dan membahas berbagai program serta inovasi yang telah diterapkan di Sulawesi Utara dalam mendukung penguatan perlindungan kekayaan intelektual.
Dalam kesempatan tersebut, Kurniaman yang hadir bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum Raymond Takasenseran dan tim Bidang KI memaparkan langkah-langkah strategi yang telah diambil Kemenkum Sulut guna menyukseskan Tahun Tematik Hak Cipta dan Desain Industri. Salah satu program unggulan yang disampaikan adalah KI Torang Pecerita, yang bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual.
“Kami telah melaksanakan acara Bakudapa dengan para pelaku seni di Sulawesi Utara sekaligus mendeklarasikan komitmen mereka dalam menyukseskan Tahun Tematik Hak Cipta dan Desain Industri. Selain itu, kami juga telah memetakan kawasan berbasis Kekayaan Intelektual (KI) serta menyelesaikan kerja sama dengan universitas dan pemerintah daerah di Sulawesi Utara,” ungkap Kurniaman.
Menyanggapi paparan tersebut, Dirjen KI, Razilu, memberikan apresiasi atas inisiatif dan inovasi yang telah dilakukan oleh Kemenkumham Sulut. Ia menekankan pentingnya kolaborasi dengan pemerintah daerah guna mendorong pendaftaran Indikasi Geografis serta pembentukan sentra kekayaan intelektual di berbagai wilayah.
“Teruslah berinovasi dalam menjalankan program yang berdampak pada peningkatan pendaftaran kekayaan intelektual. Koordinasi dengan pemerintah daerah harus terus diperkuat agar Indikasi Geografis dapat semakin berkembang dan sentra kekayaan intelektual semakin terbentuk,” pesan Razilu.
Koordinasi ini diharapkan dapat memperkuat upaya Kemenkumham Sulut dalam meningkatkan kesadaran dan perlindungan kekayaan intelektual di Sulawesi Utara, sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat melalui optimalisasi potensi kekayaan intelektual daerah.