MANADO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara sebagai perpanjangan tangan Kementerian Hukum dalam hal ini Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) berkontribusi dalam menguatkan fungsi pembinaan desa di wilayah Sulawesi Utara.
Mengawali tahun 2025, hari ini, Senin (20/1) pencapaian Kanwil Kemenkum Sulut dan Kanwil Kemenkum se-Indonesia dievaluasi oleh BPHN sebagai pengampu pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum se-Indonesia melalui rapat evaluasi yang diadakan secara daring.
Dalam rapat evaluasi yang dipimpin oleh Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Constantinus Kristomo, dibahas dampak keberadaan program kegiatan Pembentukan dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum bagi masyarakat yang selama ini telah berjalan dari tahun 1993 sampai dengan tahun 2024.
"Hal ini menjadi penting untuk mengevaluasi sejauh mana program ini dapat memberikan manfaat baik bagi Pemerintah Daerah maupun bagi masyarakat," ujar Kristomo.
Evaluasi yang menjadi catatan untuk seluruh Kanwil meliputi Manfaat dari program Desa/Kelurahan Sadar Hukum, inovasi yang diperlukan untuk mengoptimalkan program hingga strategi kolaborasi atas minimnya anggaran.