
MANADO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara menerima kunjungan kerja Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD), Jumat (12/9). Kunker tersebut dilakukan dalam tinjauan lapangan dalam rangka monitoring tindak lanjut hasil pemantauan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah di Provinsi Sulawesi Utara.


Pertemuan yang digelar di Aula Sam Ratulangi Kanwil Kemenkum Sulut tersebut dihadiri oleh Pimpinan BULD Sulawesi Utara, Stefanus Liow yang didampingi oleh Wakil Ketua BLUD DPD RI, Marthin Billa, Abdul Hamid dan Agita Nurfianti.

Dalam kesempatan itu, Stefanus Liow menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kanwil Kemenkum Sulut atas sambutan hangat dan sinergi yang telah terjalin dengan baik.

Stefanus juga menyampaikan kunker ini dilaksanakan dalam rangka inventarisasi peraturan daerah. "DPD RI dalam melaksanakn tugas tidak menerjemahkannya untuk ikut terlibat dalam proses pembentukan perda, atau mengawasi daerah. DPD RI memahami bahwa kewenangan tersebut telah diemban oleh Pemerintah, dalam hal ini melalui Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum," ungkapnya.

Lebih lanjut, Stefanus mendorong agar Perda yang ada di daerah diharmonisasikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada di tingkat pusat. Partisipasi masyarakat dalam pembentukan Perda juga disoroti oleh DPD RI.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulut, Kurniaman Telaumbanua memaparkan koordinasi yang selama ini dilakukan bersama Pemprov/Pemkab/Pemkot di wilayah Sulawesi Utara telah berjalan baik. "Dalam pembentukan Perda, kami melakukan koordinasi dan kolaborasi, serta menerima mediasi, konsultasi dan pendampingan penyusunan Perda dan Perkada," terang Kurniaman.

Kepala Biro Hukum Provinsi Sulut, Flora Krisen yang turut hadir dalam kesempatan itu, menyampaikan kendala tentang tata Kelola regulasi di daerah mulai dari perencanaan hingga penyampaian rekomendasi dan evaluasi regulasi.

Stefanus dan tim DPD RI mendorong agar Perda yang ada di daerah harus harmonis dengan Peraturan Perundang-undangan yang ada di tingkat pusat. "Kami mendorong agar Perda di daerah dapat menyinergikan kebijakan lintas sektor, mengatasi tumpang tindih regulasi, serta memastikan kehadiran harmonisasi Peraturan Perundang-undangan sebagai dasar pengambil kebijakan," pungkas Stefanus.







