
MANADO – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Kurniaman Telaumbanua melalui Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, Ridel Tumbel menjadi narasumber dalam kegiatan Pendampingan Pendaftaran Merek dan Izin Edar Produk Unggulan sebagai upaya mendorong perlindungan hukum terhadap produk lokal hasil inovasi sivitas akademika, Kamis (4/9).

Kegiatan ini digagas oleh Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan (Poltekkes Kemenkes) Manado. Plt. Direktur Poltekkes Kemenkes Manado, Sandara GJ Tombokan, yang membuka secara resmi kegiatan tersebut, menegaskan pentingnya legalitas dan identitas produk dalam mendukung pengembangan usaha kampus.
Analis KI Ahli Muda, sebagai narasumber, memberi pemaparan komprehensif mengenai konsep merek dan merek kolektif. Ridel menekankan bahwa merek merupakan elemen krusial dalam kegiatan usaha, karena menjadi identitas sekaligus pembeda produk barang maupun jasa di tengah persaingan pasar. “Merek dan produk harus berjalan beriringan sebagai satu kesatuan dalam strategi bisnis,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan mengenai manfaat penggunaan merek kolektif, yang dapat dimanfaatkan oleh komunitas atau institusi untuk memasarkan produk bersama di bawah satu identitas hukum. Harapannya, sivitas akademika Poltekkes dapat mengoptimalkan fasilitas ini guna mengembangkan usaha berbasis potensi lokal yang ada di lingkungan kampus.

Kegiatan kemudian berlanjut dengan sesi tanya jawab interaktif. Para peserta diberi ruang untuk bertanya, berdiskusi, dan berbagi pengalaman terkait tantangan dalam proses pendaftaran merek maupun izin edar produk. Sebagai penutup, dibuka sesi pendampingan teknis pendaftaran merek. Peserta mendapatkan bimbingan langsung dalam proses pengajuan merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).



















