Manado — Kakanwil Kemenkum Sulut, Kurniaman Telaumbanua, bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Marsono, Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU), Hendrik Siahaya, dan tim AHU Kanwil mengikuti kegiatan Diseminasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Grasi Berbasis Elektronik secara daring, Kamis (17/7).
Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam mendorong transformasi digital pada layanan hukum,khususnya dalam proses pengajuan dan pemberian grasi bagi warga binaan.
Direktur Pidana, Taufiqurrakhman, dalam laporannya menyampaikan pentingnya koordinasi antara Kantor Wilayah (Kanwil) Hukum dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dalam meningkatkan layanan grasi. Ia menegaskan bahwa akses terhadap data imigrasi menjadi kewenangan Inspektorat Jenderal Imigrasi. Oleh karena itu, sinergi lintas unit sangat dibutuhkan guna mendukung pelayanan yang efisien dan akuntabel.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau (Kakanwil Kemenkum Kepri), Edison Manik, yang turut mengikuti kegiatan itu menegaskan pentingnya sinergi lintas kementerian dalam memperkuat layanan publik, khususnya dalam penerapan sistem e-Grasi yang saat ini terus dikembangkan untuk memberikan pelayanan yang lebih cepat dan transparan bagi warga binaan.
Edison juga menyambut baik pelaksanaan kegiatan diseminasi ini sebagai bentuk konkret kolaborasi antarlembaga dan wujud nyata komitmen pemerintah dalam mendukung transformasi layanan pemasyarakatan berbasis digital.
Sementara itu, Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan, Yulius Sahruzah, menekankan perlunya peningkatan mutu layanan, khususnya terhadap warga binaan yang mengajukan permohonan grasi. “Kami mendorong monitoring yang berkelanjutan terhadap layanan e-Grasi agar prosesnya berjalan optimal,” ujarnya.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Widodo, yang memberikan sambutan menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk keseriusan Direktorat Pidana dalam menghadirkan layanan publik yang cepat, tidak berbelit, dan berorientasi pada kepastian hukum.
“Dengan adanya upaya yang dilakukan oleh Direktorat Pidana, baik melalui diseminasi maupun sosialisasi sistem e-Grasi, kami berharap pelayanan grasi ke depan dapat berjalan lebih cepat, terukur, dan tidak bertele-tele,” tutup Widodo.