Minahasa Utara (24/01) - Bertempat di Ruangan Rapat Sekretariat DPRD Kabupaten Minahasa Utara, Kantor Wilayah Kementerian Hukum melalui Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan melakukan pendampingan penyusunan Rancangan Peraturan Bupati Minahasa Utara terkait Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Perumahan dan Transportasi Kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Utara.
Dalam rapat membahas terkait adanya perubahan jumlah nominal tunjangan Ketua dan Wakil Ketua DPRD.
Adapun dari Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan mengingatkan dalam penyusunan harus berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.