Manado (26/03) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Wali Kota Manado.
Dibagi menjadi 2 (dua) tim, Rancangan Peraturan Wali Kota yang diharmonisasikan beruupa Rancangan Peraturan Wali Kota Manado tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 37 Tahun 2024 tentang Deskripsi APBD Tahun Anggaran 2025, Rancangan Peraturan Wali Kota Manado tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 23 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2025.
Rapat harmonisasi kedua dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Veiby Sinta Koloay yang didampingi Tim Harmonisasi Perancang Peraturan Perundang-undangan dan dipimpin oleh Kepala Bidang Anggaran BKAD Kota Manado Andar Ginting serta jajaran BKAD Kota Manado serta perwakilan dari Bagian Hukum Setda Kota Manado.
Jalannya rapat, Pihak BKAD Kota Manado menyampaikan urgensi dari Ranperwal yang akan diharmonisasikan, bahwa untuk membenarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 maka perlu dilakukan penyesuaian dalam Ranperwal, serta dalam rangka mewujudkan efisiensi, efektivitas, kepatutan dan kewajaran dalam perencanaan dan pelaksanaan APBD TA 2025 maka diperlukan sejumlah Standar Biaya Umum.
Dalam Harmonisasi yang dibawakan oleh Perancang Ahli Madya Raywaya Lasut selaku Ketua Tim Harmonisasi bahwa dalam konsideran perlu diformulasikan kembali dengan mencantumkan urgensinya dan delegasi dari Pasal 18 Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 7 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Anggaran 2025, selain itu perlu diperhatikan kembali peraturan-undangan yang perlu dicantumkan dalam dasar hukum serta penomoran dalam Lembaran Negara Republik Indonesia yang harus.