Manado (30/4) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara Kurniaman Telaumbanua didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Raymond J. Takasenseran serta seluruh pegawai Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum mengikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi.
Sosialisasi yang diikuti secara virtual di Ruang Rapat Kakanwil ini digelar oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) ini diikuti oleh seluruh jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia serta Ikatan Notaris Indonesia (INI).
Direktur Badan Usaha Ditjen AHU Andi Taletting Langi membacakan sambutan dari Direktur Jenderal AHU Widodo menjelaskan bahwa regulasi ini adalah wujud keberpihakan hukum terhadap masyarakat desa. "Dengan regulasi ini seluruh koperasi desa akan mendapatkan jalan yang lebih mudah, cepat dan pasti untuk menjadi badan hukum yang sah dan diakui negara," jelasnya.
Widodo juga menyampaikan 4 pesan yaitu : 1. Laksanakan sosialisasi di daerah secara proaktif; 2. Berikan pendampingan teknis kepada notaris dan masyarakat; 3. Jaga komunikasi dengan pihak terkait; dan 4. Laporkan progress implementasi secara berkala.
Direktur Badan Usaha Ditjen AHU Andi Taletting Langi dalam paparannya menjelaskan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dimulai dari latar belakang, tujuan pembentukan, tindak lanjut inpres, tata cara pembentukan, sistem pendirian, jenis koperasi, hingga tata cara pesan nama.
Selanjutnya, Direktur Teknologi Informasi Ditjen AHU Sugito menampilkan videografis tutorial pesan nama koperasi yang dapat dijadikan sebagai panduan. Terakhir, Direktur Perdata Ditjen AHU Henry Sulaiman memaparkan peran notaris dalam pendirian/perubahan koperasi.