Manado – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara (Kanwil Kemenkum Sulut), Kurniaman Telaumbanua, mengikuti kegiatan Sosialisasi Layanan Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia secara elektronik yang digelar secara virtual dari ruang kerjanya, Senin (20/5). Kepala Divisi Pelayanan Hukum Raymond Takasenseran juga turut mengikuti sosialisasi ini di ruang terpisah.
Sosialisasi ini dibuka langsung oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. Dalam sambutannya, Supratman menyoroti masih banyaknya warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri yang tidak memiliki dokumen kewarganegaraan yang sah. “Permasalahan WNI tanpa dokumen banyak ditemukan di beberapa negara yang berbatasan langsung dengan Indonesia, serta negara-negara yang memiliki jumlah WNI cukup besar seperti Malaysia, Timor Leste, Arab Saudi, Filipina, dan Amerika Serikat,” ungkapnya.
Ia menambahkan, Kementerian Hukum telah melakukan berbagai langkah penegasan status kewarganegaraan di luar negeri. Namun, masih terdapat banyak WNI yang memerlukan kejelasan status hukum sebagai warga negara Indonesia. Penegasan tersebut selama ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Sebagai bentuk konkret perlindungan hukum, pemerintah telah menyusun aturan teknis dan menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi Warga Negara Indonesia di Luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa layanan penegasan status kewarganegaraan secara elektronik merupakan bagian dari transformasi digital yang menjadi program unggulan Kemenkum. Kemenkum berkomitmen untuk terus mendorong digitalisasi di seluruh sektor layanan publik demi meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan kepada masyarakat.
Sosialisasi ini dilanjutkan dengan Talkshow yang menghadirkan 2 Narasumber yaitu Direktur Tata Negara Dulyono dan Direktur Pelindungan WNI Judha Nugraha.