MANADO – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara (Kakanwil Kemenkum Sulut), Kurniaman Telaumbanua, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Raymond Takasenseran, Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum Hendrik Siahaya, beserta pegawai Bidang AHU mengikuti rapat koordinasi penguatan tata kelola dan legalitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Rabu (2/7).
Kegiatan yang berlangsung secara virtual ini diselenggarakan oleh Direktorat Pidana pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Giat ini membahas mengenai penguatan tata kelola dan legalitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Kasubdit PPNS Direktorat Pidana, Doni Anggoro, memberi pemaparan secara menyeluruh kondisi faktual dan tantangan administratif dalam pengelolaan PPNS lintas instansi. "Hingga saat ini masih banyak pejabat PPNS yang tidak melaporkan proses dan hasil kinerjanya kepada Direktorat Pidana, sehingga menyulitkan proses monitoring dan evaluasi. Selain itu, masih sering dijumpai ketidakteraturan dalam pelaporan mutasi, rotasi, pensiun, maupun meninggalnya pejabat PPNS melalui aplikasi resmi yang disediakan," ungkap Doni.
Menurut Doni, koordinasi juga kerap terkendala oleh tidak adanya informasi mengenai pergantian person in charge (PIC) di berbagai Kementerian atau Lembaga, yang menyebabkan terhambatnya komunikasi antara pusat dan unit-unit pelaksana di lapangan. Di samping itu, Doni juga menyoroti pelanggaran terhadap ketentuan dalam Permenkumham Nomor 5 Tahun 2016, khususnya Pasal 5 ayat (3), yang mewajibkan pengajuan verifikasi calon peserta pendidikan dan pelatihan PPNS dilakukan sebelum pelatihan dilaksanakan. Namun, pada praktiknya, masih terdapat pengajuan yang dilakukan setelah diklat selesai.
Sebagai tindak lanjut dari berbagai permasalahan tersebut, Direktorat Pidana telah menyampaikan dua surat resmi kepada Kementerian dan Lembaga terkait. Surat pertama yang dikirim pada tanggal 27 Februari 2025 berisi permintaan untuk melakukan migrasi dan pembaruan data PPNS yang telah diangkat dan dilantik namun belum teridentifikasi dalam aplikasi resmi. Sementara surat kedua, yang dikirim pada 15 April 2025, menyampaikan permintaan perbaikan terhadap data permohonan yang belum diperbarui dalam kurun waktu 2018 hingga 2024, dan yang jika tidak diperbaiki, berpotensi terhapus secara otomatis oleh sistem.
Lebih lanjut, pemaparan juga menjelaskan struktur organisasi Direktorat Pidana berdasarkan Permenkumham Nomor 1 Tahun 2024, yang meliputi Subdirektorat Daktiloskopi, Subdirektorat PPNS, Tim Kerja Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi, serta unit-unit yang bertugas memberikan layanan hukum pidana, termasuk penyusunan pendapat hukum dan pemberian keterangan ahli.
Kegiatan ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat konsolidasi teknis dan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola PPNS secara nasional. Melalui koordinasi yang terus ditingkatkan, diharapkan sistem legalitas dan pelaporan PPNS dapat berjalan lebih tertib, akurat, dan mendukung penegakan hukum yang profesional dan terpercaya.