Manado — Kakanwil Kemenkum Sulut, Kurniaman Telaumbanua, bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Apri Listiyanto, mengikuti kegiatan Rapat Kerja Nasional dan Upgrading Tahun 2025 Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) di Novotel Manado Golf Resort & Convention Center, Jumat (18/07).
Ketua Umum Pengurus Pusat IPPAT, Hapendi Harahap dalam kesempatan itu menyampaikan beberapa isu penting yang masih menjadi perhatian bersama. Di antaranya adalah perlunya penataan regulasi terkait program magang, serta tuntutan untuk melakukan digitalisasi dalam pembuatan akta. Digitalisasi ini diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas pelayanan layanan kepada masyarakat.
“Kita semua di sini hadir dengan semangat dan tim yang solid untuk memberikan pelayanan terbaik. Saya berharap dukungan dari seluruh PPAT agar kita dapat terus menjawab tantangan yang ada,” ujar Hapendi.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Nurson Wahid, yang turut hadir dalam kegiatan itu, menyoroti isu mendasar yang masih dihadapi masyarakat, yakni lamanya proses pelayanan dan masih adanya praktik pungutan liar.
Nurson menegaskan bahwa transformasi layanan pertanahan memerlukan totalitas. Ia menyebutkan dua kunci percepatan yang disebutnya sebagai rumus “2S”, yakni Sistem dan Sinten. Sistem harus memiliki proses bisnis yang tepat dan terintegrasi, sedangkan Sinten yaitu sumber daya manusia harus terus di-upgrade agar mampu mendukung transformasi tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi IPPAT yang telah membuka ruang diskusi dan menunggu rekomendasi konkret dari IPPAT agar pelayanan pertanahan semakin cepat, akuntabel, dan tetap terjangkau,” kata Nurson.
Ia menambahkan bahwa tujuan utama percepatan ini adalah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat tanpa membebani biaya besar, sekaligus memastikan pelayanan berjalan sesuai prinsip mengikuti aturan.
Rapat Kerja Nasional Rakernas Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) 2025 diharapkan menghasilkan rekomendasi nyata yang dapat mendukung transformasi pelayanan pertanahan di Indonesia, demi mewujudkan tata kelola yang lebih modern dan profesional.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi secara virtual dari Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, terkait akta otentik yang memegang peranan penting dalam menciptakan kepastian hukum dan perlindungan bagi para pihak yang terlibat dalam berbagai transaksi dan perbuatan hukum.