MANADO — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara (Kakanwil Kemenkum Sulut), Kurniaman Telaumbanua, melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Marsono, beserta Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Apri Listyanto, mengikuti penguatan kapasitas HAM bagi ASN di Sulawesi Utara yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil KemenHAM Sulteng), Senin (4/8).
Acara ini digelar dengan format hybrid, terpusat dari Aula Sam Ratulangi. Kepala Kantor Wilayah Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah, Mangatas Nadeak, dan peserta perwakilan instansi pemerintah provinsi Sulawesi Utara turut menghadiri kegiatan ini.
Dalam sambutannya, Kakanwil KemenHAM Sulteng, Mangatas Nadeak, menegaskan pentingnya peran ASN, politisi, dan masyarakat dalam mengimplementasikan nilai-nilai HAM.
“Masih banyak pelaku negara yang belum memahami bagaimana menyampaikan dan menerapkan HAM dalam tugasnya. Karena itu, kehadiran para peserta hari ini sangat penting. Jika hanya kami yang bergerak, tentu tidak cukup. Mari kita bersama, di bawah naungan Pemerintah Sulawesi Utara, memberi pemahaman yang tepat tentang HAM,” ungkap Mangatas.
Kegiatan ini juga menghadirkan paparan dari narasumber internal dan eksternal, antara lain dari Direktorat Penguatan Kapasitas HAM serta Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulut. Materi yang disampaikan mencakup prinsip dasar HAM, kewajiban negara, urgensi partisipasi bermakna dalam kebijakan publik, serta integrasi HAM dalam pelayanan ASN.
Penyuluh Hukum Ahli Muda Direktorat Penguatan Kapasitas HAM, Nur Fitriyati, memaparkan materi terkait "Partisipasi Bermakna". Nur menjelaskan bahwa partisipasi bermakna adalah hak setiap warga negara untuk didengar, dilibatkan, dan diberikan penjelasan dalam proses penyusunan kebijakan, sebagaimana diatur dalam berbagai instrumen hukum nasional maupun internasional.
“Partisipasi masyarakat yang bermakna harus menjadi bagian dari pengambilan keputusan. ASN dengan pemahaman HAM yang baik akan mampu memfasilitasi proses itu dengan lebih efektif,” ujar Nur.
Kepala Biro Hukum Setda Sulut, Flora Krisen, memaparkan materi terkait "Penguatan Kapasitas HAM ASN, Partisipasi Masyarakat". Flora menekankan bahwa ASN memiliki peran strategis dalam memastikan pelayanan publik yang inklusif dan nondiskriminatif.