Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkum Sulut Ikuti Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-Undangan

WhatsApp Image 2025 08 06 at 15.55.55

Manado - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara mengikuti kegiatan Kegiatan Forum Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-Undangan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan secara virtual, Rabu (06/08).

WhatsApp Image 2025 08 06 at 15.55.56 1

Bertempat di Ruang Rapat Kakanwil, kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kurniaman Telaumbanua bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Apri Listiyanto, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Utara, Biro Hukum Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota serta Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

WhatsApp Image 2025 08 06 at 15.56.16

Dirjen Peraturan Perundang-undangan Dhahana Putra, membuka kegiatan ini dengan menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas kita dalam rangka memahami terkait pelaksanaan UU 1 Tahun 2023 yang akan efektif pada 02 Januari 2026.

WhatsApp Image 2025 08 06 at 15.56.16 1

Selanjutnya, Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Edward Omar Sharif Hiariej sebagai Narasumber membawakan materi “Ketentuan Pidana dalam Peraturan Daerah Pasca Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana”.

Dalam pemaparannya, Eddy menjelaskan bahwa terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) membawa dampak signifikan terhadap rumusan ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah (Perda). Hal ini tertuang secara jelas dalam Pasal 613 KUHP, yang mewajibkan semua peraturan perundang-undangan, termasuk Perda, yang memuat ketentuan pidana untuk menyesuaikan dengan ketentuan dalam Buku Kesatu KUHP baru tersebut.

WhatsApp Image 2025 08 06 at 15.55.56 2

Lebih lanjut, penyesuaian terhadap perubahan ini menjadi penting bagi pemerintah daerah agar sanksi pidana dalam Perda tetap sinkron dengan peraturan nasional.

Kegiatan ini ditutup dengan sesi tanya jawab. Diharapkan dengan kegiatan ini dapat meningkatkan kemampuan dan pengetahuan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam melakukan tugasnya.

WhatsApp Image 2025 08 06 at 15.55.56

WhatsApp Image 2025 08 06 at 15.56.06

WhatsApp Image 2025 08 06 at 15.56.06 1

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI SULAWESI UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Diponegoro No. 87, Mahakeret Timur, Kec. Wenang, Kota Manado, 95112
PikPng.com phone icon png 604605   0431-870359 / +62851 7971 4300
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsulut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsulut@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI SULAWESI UTARA


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Diponegoro No. 87, Mahakeret Timur, Kec. Wenang, Kota Manado, 95112
PikPng.com phone icon png 604605  
PikPng.com email png 581646   kanwilsulut@kemenkumham.go.id