Manado - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara mengikuti kegiatan Kegiatan Forum Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-Undangan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan secara virtual, Rabu (06/08).
Bertempat di Ruang Rapat Kakanwil, kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kurniaman Telaumbanua bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Apri Listiyanto, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Utara, Biro Hukum Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota serta Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Dirjen Peraturan Perundang-undangan Dhahana Putra, membuka kegiatan ini dengan menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas kita dalam rangka memahami terkait pelaksanaan UU 1 Tahun 2023 yang akan efektif pada 02 Januari 2026.
Selanjutnya, Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Edward Omar Sharif Hiariej sebagai Narasumber membawakan materi “Ketentuan Pidana dalam Peraturan Daerah Pasca Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana”.
Dalam pemaparannya, Eddy menjelaskan bahwa terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) membawa dampak signifikan terhadap rumusan ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah (Perda). Hal ini tertuang secara jelas dalam Pasal 613 KUHP, yang mewajibkan semua peraturan perundang-undangan, termasuk Perda, yang memuat ketentuan pidana untuk menyesuaikan dengan ketentuan dalam Buku Kesatu KUHP baru tersebut.
Lebih lanjut, penyesuaian terhadap perubahan ini menjadi penting bagi pemerintah daerah agar sanksi pidana dalam Perda tetap sinkron dengan peraturan nasional.
Kegiatan ini ditutup dengan sesi tanya jawab. Diharapkan dengan kegiatan ini dapat meningkatkan kemampuan dan pengetahuan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam melakukan tugasnya.