Manado – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kemenkum Nusa Tenggara Barat bekerja sama dengan Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum, Selasa (17/09). Diskusi ini mengangkat tema “Analisis Implementasi Kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum.”
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Apri Listiyanto, serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Marsono bersama Tim BSK Kanwil Sulut mengikuti kegiatan ini secara daring dari Ruang Kepala Kantor Wilayah.
Diskusi dibuka oleh Kepala BSK, Andry Indrady. Dalam arahannya, Andry menekankan bahwa keberadaan paralegal memiliki peran strategis dalam memperluas jangkauan layanan bantuan hukum, khususnya bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan. Ia juga menegaskan perlunya dukungan manajemen dan sinergi lintas pihak untuk memperkuat implementasi kebijakan ini.
Selain itu, evaluasi atas keberadaan paralegal menjadi fokus, diantaranya terkait jumlah kasus yang ditangani, kasus yang berhasil diselesaikan, serta dampaknya terhadap akses keadilan. “Akses hukum sudah terbuka, kini yang penting adalah mengukur dampaknya agar proses evaluasi dapat dilakukan secara komprehensif,” jelas Andry.
Ia juga menekankan bahwa kebijakan yang dibuat di tingkat pusat melalui BSK Kemenkum harus dapat diimplementasikan secara efektif di daerah melalui Kantor Wilayah. Oleh karena itu, pembentukan Posbakum dan penguatan peran paralegal menjadi bagian dari indikator kinerja utama (IKU) ke depan.
“BPHN tidak hanya melakukan analisis dan evaluasi, tetapi juga menjalankan pembinaan hukum nasional. Dengan sinergi pentahelix, kita berharap tingkat literasi hukum masyarakat semakin meningkat, akses keadilan semakin terbuka, dan pemikiran-pemikiran kritis lahir untuk memperkuat kebijakan paralegal di masa mendatang,” pungkas Andry.
Melalui diskusi ini, peserta diajak memberikan masukan konstruktif demi perbaikan kebijakan yang lebih progresif, implementatif, dan berpihak pada masyarakat.