
MANADO - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Kurniaman Telaumbanua bersama para kepala divisi dan tim Badan Strategi Kebijakan Kanwil Kemenkum Sulut mengikuti Kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan Implementasi Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkum Kepri, Rabu (3/9).

Kegiatan yang digelar secara daring ini diikuti jajaran Kanwil Kemenkum Sulut dari ruang rapat Kakanwil.

Kakanwil Kemenkum Kepri, Edison Manik yang menyampaikan laporan kegiatan, mengatakan bahwa kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka menyebarluaskan hasil analisis implementasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 15 Tahun 2020, tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris.
"Diskusi ini digelar demi mendorong penyusunan strategi yang lebih efektif dalam implementasi kebijakan tersebut, menghasilkan rekomendasi kebijakan yang bermanfaat langsung bagi masyarakat, memberikan input konkret bagi intervensi kebijakan pemerintah di sektor kenotariatan hingga menjadi sarana untuk kajian dan analisis berkelanjutan terhadap efektivitas pelaksanaan peraturan ini," papar Edison.
Edison Manik juga menyampaikan pentingnya diskusi kebijakan ini sebagai bagian dari peran Kanwil dalam memperkuat implementasi kebijakan nasional di daerah.

Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK), Andry Indrady, dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Kantor Wilayah Kemenkum Kepulauan Riau atas inisiatif penyelenggaraan kegiatan ini. Andry berharap agar forum ini tidak sekadar menjadi diskusi rutin, melainkan menjadi diskusi yang konstruktif, menghasilkan rumusan nyata yang bisa ditindaklanjuti.

Lebih lanjut, Andry menekankan bahwa notaris adalah pejabat negara yang memegang peranan penting, dengan status sebagai profesi yang mulia dan strategis. Andry menambahkan bahwa isu-isu terkait notaris memiliki nilai strategis, tidak hanya di tingkat nasional, tetapi juga dalam konteks internasional. "Salah satu isu yang disorot adalah potensi keterlibatan dalam tindak pidana pencucian uang, yang tidak hanya membutuhkan kompetensi teknis, tetapi juga integritas pribadi yang tinggi dari para notaris dan pengawasnya," ucapnya.
Dalam menghadapi tantangan tersebut, ia mendorong penggunaan metode yang kreatif dan solutif untuk menjembatani antara masalah aktual di lapangan dan harapan kebijakan yang ingin dicapai.
Diskusi ini menghadirkan beberapa narasumber yang membahas implementasi Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 tentang tata cara pemeriksaan majelis pengawas terhadap notaris.



Dwi Resti Bangun, Analis Hukum Muda dari Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau, memaparkan hasil analisis awal terhadap implementasi Permenkumham No. 15 Tahun 2022. Harmoni Napitupulu, Analis Hukum Ahli Madya Direktorat Perdata Ditjen AHU, membahas strategi kebijakan analisis impementasi Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 tentang tata cara pemeriksaan majelis pengawas terhadap notaris. Sementara Yudhi Priyo Amboro, Dosen Fakultas Hukum, Universitas Internaional Batam, membahas kenotariatan.

Diskusi ini menjadi forum terbuka dan konstruktif, yang menghasilkan rekomendasi kebijakan yang tangible (nyata dan terukur), serta dapat dijadikan bahan rujukan dalam pengambilan keputusan strategis oleh pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya di sektor kenotariatan.


