MANADO – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Kurniaman Telaumbanua bersama jajarannya mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Selasa (9/9).
Diskusi yang diikuti secara daring ini bertajuk “Analisis Evaluasi Dampak Kebijakan Permenkumham Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran, Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas”.
Dalam kesempatan itu, Kakanwil Kemenkum Banten, Pagar Butar Butar menyatakan bahwa kegiatan diskusi publik strategi kebijakan merupakan bagian dari upaya penting dalam menyebarluaskan hasil analisis kebijakan di bidang hukum, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal sebagai data dukung dalam proses perumusan kebijakan dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum Kemenkum, Andry Indrady, yang memberikan sambutan, menekankan pentingnya keseimbangan antara kemudahan berusaha dengan kepastian hukum. Ia mengingatkan bahwa pelayanan hukum tidak hanya soal percepatan proses administrasi, melainkan juga membangun budaya hukum masyarakat.
“Kementerian Hukum memiliki fungsi strategis untuk membangun budaya hukum. Pengawasan diperlukan, bukan hanya sosialisasi dalam kemudahan, tapi mengingatkan masyarakat untuk patuh dalam hukum, warga negara tidak hanya memeiliki hak, tapi memilkiki kewajiban dengan memberikan data yang sebenarnya,” ujarnya.
Dengan mengikuti kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan ini, tim BSK Kanwil Kemenkum Sulut mampu meningkatkan kemampuan analisis dalam menciptakan kebijakan yang progresif, dinamis, implementatif, dan berdampak.