Manado – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Kurniaman Telaumbanua, melalui Kepala Divisi Peraturan Perundang - Undangan dan Pembinaan Hukum, Apri Listiyanto, mengikuti Diskusi Strategi Pencapaian dengan tema “Analisis Strategi Implementasi Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum” yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, Senin (29/09).
Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh kanwil kemenkum, pemerintah daerah, lembaga bantuan hukum, akademisi, serta para pemangku kepentingan di bidang hukum, baik secara langsung maupun daring.
Dalam sambutannya Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh, Meurah Budiman, menyampaikan bahwa Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 merupakan wujud komitmen negara dalam menjamin amanat konstitusi, bahwa setiap orang tanpa terkecuali berhak memperoleh perlindungan dan kepastian hukum, termasuk bantuan hukum yang layak.
“Momentum diskusi ini sangat strategis karena menjadi ruang konsolidasi, pertukaran pengalaman, sekaligus sarana memperkuat sinergi antar pemerintah dan pemangku kepentingan. Tujuannya jelas, agar implementasi regulasi ini dapat berjalan efektif di lapangan,” ungkap Meurah.
Lebih lanjut Meurah berharap forum ini mampu menghasilkan rekomendasi kebijakan yang aplikatif, guna menjawab berbagai tantangan mulai dari keterbatasan sumber daya, jangkauan wilayah pelayanan, hingga peningkatan kualitas pemberian bantuan hukum.
Selain itu, Kanwil Kemenkum Aceh juga telah menginisiasi Forum Koordinasi Kebijakan Hukum dan Harmonisasi Regulasi Daerah sebagai wadah kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan stakeholder terkait. Forum ini diharapkan dapat mendorong kemajuan hukum serta meningkatkan Indeks Reformasi Hukum di wilayah Aceh.
“Dengan semangat kebersamaan, mari kita jadikan forum ini sebagai titik tolak dalam memperkuat penyelenggaraan bantuan hukum yang berkeadilan serta berkontribusi pada pembangunan hukum nasional yang harmonis, responsif, dan berkelanjutan,” tutup Meurah.