MANADO - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Kurniaman Telaumbanua melalui Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Apri Listiyanto dan tim BSK Kanwil menghadiri Diskusi Strategi Kebijakan di Wilayah TA 2025 dengan topik Analisis Evaluasi Dampak Kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris, Senin (8/9).
Kegiatan yang diikuti secara daring ini digelar oleh Kanwil Kemenkum Sumatera Barat. Kepala Pusat Strategi Kebijakan Tata Kelola Hukum BSK Hukum, Veiby Sinta Koloay membacakan sambutan Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum, Andry Indrady menyampaikan perlu kerja sama dan kolaborasi BSK Hukum dan Kanwil sebagai perpanjangan tangan Kemenkum dalam implementasi kebijakan di tingkat wilayah.
"Kami harap hasil dari analisis dari evaluasi ini menjadi bagian penting tata Kelola kebijakan hukum yang secara khusus Hal ini termasuk kebijakan mengenai syarat dan tata cara pengangkatan, cuti, perpindahan, pemberhentian, hingga perpanjangan masa jabatan notaris yang berdampak kepada pelayanan notaris itu sendiri dan tentunya disesuaikan dengan perkembangan hukum yang terjadi di masyarakat," papar Veiby.
Diskusi berlanjut dengan pemaparan materi dari tiga narasumber. Kakanwil Kemenkum Sumbar, Alpius Sarumaha,memaparkan tujuan serta permasalahan implementasi Permenkumham No. 19 Tahun 2019. Ketua Tim Peningkatan Layanan Informasi Data Notaris pada Direktorat Administrasi Hukum Umum, Dora Hanura menyampaikan analisis evaluasi dampak kebijakan dari sisi teknis dan administratif.
Sementara itu, Ketua Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Andalas, Yussy Adelina Mannas, menjelaskan kajian akademik terhadap kepastian hukum regulasi kenotariatan, khususnya membandingkan Permenkumham No. 19 Tahun 2019 dan Permenkumham No. 22 Tahun 2025.