
Manado (15/01) - Bertempat di ruangan rapat harmonisasi. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara melaksanakan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati terkait Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.
Rapat dipimpin langsung oleh Plh Kepala Kepala Kantor Wilayah Apri Listiyanto, sekaligus membuka rapat harmonisasi perdana di tahun 2026. Tim Perancang Kantor Wilayah yang diwakili oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Raywaya Lasut beserta anggota Tim Harmonisasi 4, Michael Pangemanan, Albinar Tangkepasa, dan Fakhrul Rozzy. Sementara itu dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Johanis Pilat, Plt Kepala BPKPD Sangihe, dan juga Bagian Hukum Sangihe.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Bapak Johanis Pilat menyapaikan bahwa urgensi penyusunan Peraturan Bupati ini adalah karena adanya kejadian bencana alam yang melanda Kabupaten Kepulauan Sitaro, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe hendak menyampaikan bantuann keuangan, maka dari itu perlu disusun Ranperbup tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.
Tim harmonisasi menyampaikan dalam penyusunan Rancangan Produk Hukum wajib mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Adapun terkait teknik wajib mempedomani Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Rapat ditutup dengan Penandatanganan Berita Acara. Adapun hasil dari penyesuaian rancangan yang telah disepakati dalam rapat akan diperiksa kembali oleh Tim Harmonisasi yang selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan Surat Selesai Harmonisasi yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara yang nantinya dapat didownload pada aplikasi e-harmonisasi.

