
Manado — Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara menghadiri kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas dan Perjanjian Kinerja Tahun 2026 di lingkungan Kementerian Hukum. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Hendrik Pagiling, mengikuti kegiatan tersebut secara langsung, sementara Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Marsono, dan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Apri Listiyanto, bersama pegawai kanwil sulut mengikuti kegiatan secara virtual dari Aula Sam Ratulangi, Kamis (8/1).

Kegiatan ini diawali dengan sambutan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basuki Widodo, yang menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi harus dimulai dari upaya pencegahan dan pendidikan yang konsisten. Menurutnya, integritas merupakan keselarasan antara pikiran, perkataan, dan perbuatan yang harus diwujudkan melalui internalisasi sembilan nilai anti-korupsi dalam budaya kerja aparatur.
Basuki menekankan bahwa pembangunan Zona Integritas merupakan komitmen bersama seluruh jajaran untuk menghadirkan pelayanan publik yang profesional, adil, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Sejalan dengan hal tersebut, Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Mokhammad Najih, menyampaikan bahwa pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) merupakan langkah strategis untuk memastikan reformasi birokrasi berjalan secara konsisten. Ia menegaskan bahwa reformasi birokrasi tidak cukup berhenti pada perbaikan sistem, tetapi harus menghasilkan manfaat nyata berupa peningkatan kualitas pelayanan publik serta penguatan kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan negara.
Dalam sambutannya, Najih juga menyoroti pentingnya pencegahan benturan kepentingan serta peran kepemimpinan dalam mendorong perubahan budaya kerja birokrasi.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menyampaikan bahwa transformasi digital yang tengah dikembangkan Kementerian Hukum melalui super apps layanan hukum merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Super apps tersebut dirancang untuk mengintegrasikan seluruh layanan hukum, baik layanan publik maupun layanan internal, dalam satu ekosistem digital terpadu yang dapat diakses melalui perangkat mobile.
“Transformasi digital tidak hanya soal membangun sistem, tetapi juga mengubah cara kerja, memperkuat transparansi, dan memastikan layanan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Rini.

Kegiatan ditutup dengan sambutan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, yang menegaskan komitmen Kementerian Hukum dalam memperkuat transformasi digital dan budaya integritas guna meningkatkan kualitas pelayanan publik. Melalui pengembangan super apps layanan hukum, seluruh layanan publik dan internal diharapkan dapat terintegrasi dalam satu sistem digital yang mudah diakses oleh masyarakat.
Supratman menekankan bahwa transformasi digital harus dibarengi dengan komitmen nyata serta inovasi berkelanjutan agar manfaat layanan benar-benar dirasakan masyarakat dan kepercayaan publik tetap terjaga.
“Melalui pengembangan super apps layanan hukum, seluruh layanan publik dan internal akan terintegrasi dalam satu sistem digital yang mudah diakses masyarakat,” ujar Supratman.
Melalui penguatan integritas, pembangunan Zona Integritas, serta transformasi digital yang berkelanjutan, pemerintah diharapkan mampu mewujudkan birokrasi yang bersih, melayani, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

