MINUT - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara (Kakanwil Kemenkum Sulut), Kurniaman Telaumbanua melalui Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Denny Porajow mengikuti Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 di Hotel Sentra, Kabupaten Minahasa Utara pada Senin (30/6).
Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Victor Mailangkay membuka langsung kegiatan yang turut dihadiri oleh Ketua DPRD Provinsi Sulut, Fransiscus Andi Silangen, unsur Forkopimda, para Bupati dan Wali kota se-Sulawesi Utara, Sekretaris Daerah, serta kepala Bappeda dari seluruh kabupaten/kota.
Kepala Bappeda Provinsi Sulut Elvira Katuuk yang menyampaikan laporan kegiatan menyampaikan bahwa pelaksanaan RPJMD mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan.
Wakil Gubernur Victor Mailangkay yang memberikan sambutan sebelum membuka kegiaatan, menyampaikan bahwa penyusunan RPJMD harus rampung paling lambat enam bulan setelah pelantikan kepala daerah. "Dokumen ini menjadi pedoman strategis bagi seluruh perangkat daerah dan referensi penting dalam penyusunan RPJMD kabupaten/kota," ucap Victor.
Lebih lanjut, ia menyoroti isu strategis Sulut lima tahun ke depan, antara lain pemberantasan korupsi dan narkoba, peningkatan kualitas SDM, penguatan sektor pariwisata, optimalisasi investasi, pembangunan infrastruktur, serta ketahanan pangan, energi, dan air. Victor berharap masukan-masukan dari kegiatan yang digelar hari ini tidak hanya melangit melainkan membumi dalam kurun Waktu 5 tahun demi mewujudkan delapan visi pembangunan yang dirancang untuk menuju daerah yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan.