Manado — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Kurniaman Telaumbanua, bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Marsono, serta Kepala Divisi Peraturan Perundang - Undangan dan Pembinaan Hukum, Apri Listiyanto, mengikuti rapat evaluasi percepatan penyelesaian laporan aduan masyarakat terhadap notaris, Selasa (30/09).
Rapat yang diselenggarakan di Ruang Rapat Kakanwil ini dihadiri oleh Ketua Majelis Pengawas Daerah (MPD) beserta Sekretariat MPD, Ketua Majelis Pengawas Wilayah (MPW) beserta Sekretariat MPW, dan Ketua Majelis Kehormatan Notaris (MKN) beserta Sekretariat MKN. Kegiatan ini dimulai dengan pembukaan dari Kakanwil Kurniaman.
Kurniaman dalam kesempatan itu menegaskan komitmen untuk memastikan pemeriksaan tahunan tetap berjalan meski dihadapkan pada keterbatasan biaya transportasi. Hal ini disampaikan Kurniaman dalam forum evaluasi bersama jajaran sekretariat.
Menurut Kurniaman, pemeriksaan tahunan merupakan kewajiban yang tidak bisa diabaikan. Apabila pelaksanaan penuh menghadapi kendala anggaran, maka dapat dilakukan uji petik sebagai bentuk komitmen majelis dalam menjalankan fungsi pengawasan.
“Kalau memang untuk ditaruh memerlukan biaya besar, saya tidak memaksa. Tetapi bagi yang terjangkau, sebaiknya segera dilaksanakan. Minimal ada sampel yang bisa dilakukan uji petik dalam pemeriksaan tahunan,” jelas Kurniaman.
Selain itu, Kurniaman juga menekankan pentingnya inovasi dan ketepatan sekretariat dalam menjalankan fungsi administrasi. Ia mengingatkan agar tugas administrasi perkantoran dibedakan dengan tugas-tugas sekretariat majelis, baik Majelis Pengawas, Majelis Kehormatan, maupun Majelis Pertimbangan.
“Untuk urusan surat-menyurat yang terkait dengan majelis, kewenangan penuh berada pada Ketua dan Sekretaris. Tidak perlu menunggu persetujuan pejabat lain. Sekretaris bisa langsung menyampaikan kepada ketua,” tegas Kurniaman.
Dalam kesempatan yang sama, Marsono mendorong agar tidak ada lagi keterlambatan dalam pembuatan surat serta meminta agar sekretaris saling berbagi pengalaman dengan rekan yang baru agar tata kelola administrasi semakin baik. Ia juga menegaskan pentingnya pelaporan apabila terdapat kendala di lapangan.
“Setiap hambatan harus segera dilaporkan. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Jika ada indikasi penyimpangan, segera sampaikan kepada saya,” jelas Marsono.
Marsono juga menekankan pentingnya penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas agar pemeriksaan tahunan dan pengelolaan administrasi majelis berjalan lebih terarah, konsisten, serta dapat dipertanggungjawabkan. Ia juga mengingatkan seluruh jajaran untuk bekerja dengan penuh integritas dan semangat kemitraan.
“Yang terpenting adalah kita tetap menjaga integritas pemeriksaan dan menghormati aturan yang berlaku,” tutup Marsono.