MANADO - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Kurniaman Telaumbanua melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Marsono menemui Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Sulawesi Utara, Ibu Gubernur Sulawesi Utara, Anik Yulius Selvanus, Senin (25/8).
Kadiv Yankum didampingi Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Lita Ondang dan Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, Ridel Tumbel menemui Ibu Gubernur Sulut pada audiensi mengenai pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) dalam hal ini pendaftaran produk kerajinan berbasis Indikasi Geografis.
Dalam kunjungan yang diterima oleh Ibu Gubernur Sulut di kediamannya, Kadiv Yankum menjelaskan bahwa sistem pelindungan Indikasi Geografis menganut prinsip “first to file”. "Artinya pelindungan hukum hanya berlaku bagi pihak yang pertama kali mendaftarkan Indikasi Geografis secara resmi. Ini menjadikan proses pendaftaran sebagai langkah krusial dalam menjamin hak komunal dan mencegah eksploitasi oleh pihak luar," jelasnya.
Lebih lanjut, Kadiv Yankum juga menjelaskan bahwa kerajinan tangan merupakan ekspresi budaya, keterampilan lokal, dan identitas komunal yang sangat rentan terhadap eksploitasi, pemalsuan, dan persaingan tidak sehat. Pelindungan Indikasi Geografis memberikan manfaat multidimensi. "Untuk itu, kami datang mendorong Dekranasda Sulut mendaftarkan Indigo kerajinan ini," sambung Kadiv Yankum.
Ibu Gubernur Sulut, mengapresiasi kedatangan tim Kanwil Kemenkum Sulut dan mengatakan segera memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan Indigo kerajinan tangan yang dihasilkan Dekranasda Sulut.
"Kami mengapresiasi dan akan segera menindaklanjuti audiensi hari ini, nanti dibantu Kabid IKM untuk pendaftarannya," ujar Ibu Gubernur. Pendaftaran kerajinan tangan hasil karya Dekranasda Provinsi Sulut meliputi bros anggrek dan tas anyam enceng gondok.
Selain itu, dibahas pula mengenai pendaftaran Indikasi Geografis yang ada di Wilayah Sulawesi Utara yang dalam waktu dekat akan didata, dicatat, dan dipenuhi persyaratannya untuk didaftarkan sebagai Indigo Sulut.