Ratatotok(18/9) - Salah satu pilar dalam Perpres Stranas Bisnis HAM adalah mengenai tanggung jawab pelaku usaha dalam menghormati HAM. Dalam rangka melaksanakan salah satu Strategi Bisnis dan HAM yaitu peningkatan pemahaman, kapasitas dan promosi Bisnis dan HAM bagi Pelaku Usaha sebagai Komitmen pemerintah dalam mewujudkan ekosistem bisnis ramah HAM, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Ronald Lumbuun melalui Kepala Bidang HAM Mirfad Basalamah melakukan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM (Stranas BHAM) dan pengenalan Aplikasi PRISMA (Penilaian Risiko Bisnis dan HAM) di PT Bangkit Limpoga Jaya.
Sosialisasi Perpres tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terhadap tanggungjawab Pelaku Usaha dalam pelindungan, penghormatan, dan pemulihan HAM di ruang lingkup kegiatan usahanya dan lingkungan sekitar. Selain melakukan sosialisasi, Tim Bidang HAM juga memberikan pengenalan terhadap Aplikasi PRISMA yang nantinya akan di gunakan oleh Pelaku Usaha dalam melakukan penilaian mandiri atas resiko pelanggaran HAM dalam kegiatan usahanya.
HRD PT Bangkit Limpoga Jaya Fahmi Noho sangat mengapresiasi dan berterima kasih atas kedatangan tim Bidang HAM karena telah menambah pengetahuan terkait Perpres ini dan dipandang memang perlu disosialisasikan kepada karyawan dan pihak perusahaan untuk dijadikan pedoman dalam aktivitas perusahaan. Beliau juga menerangkan bahwa walaupun saat ini tidak ad produksi namun hak hak karyawan tetap dipenuhi. Pemenuhan indikator-indikator ramah HAM dalam aplikasi PRISMA tersebut akan menghubungi Tim Bidang HAM apabila ada kendala nantinya dalam penggunaan Aplikasi PRISMA.