MANADO (19/5) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Kurniaman Telaumbanua bersama para kepala divisi dan tim Bidang Administrasi Hukum Umum menyimak arahan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Widodo yang dirangkaikan dengan Monitoring dan Evaluasi Progres Pendirian Badan Hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Pendirian Badan Hukum KDMP/KKMP dilaksanakan dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, serta menindaklanjuti arahan Menteri Hukum Republik Indonesia kepada seluruh jajaran Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Dirjen AHU menyampaikan bahwa monitoring dan evaluasi KDMP/KKMP, program pendirian Koperasi Merah Putih di tingkat desa/kelurahan merupakan bagian dari upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui badan hukum koperasi yang legal dan terstruktur. Guna menjamin legalitas koperasi tersebut, proses pendaftaran badan hukum koperasi harus melalui system pelayanan Ditjen AHU Kementerian Hukum.
"Oleh karena itu, monitoring dan evaluasi (monev) progress pendirian badan hukum koperasi ini menjadi krusial untuk memastikan keterpaduan antara tujuan program dan implementasi teknis oleh Ditjen AHU," ujar Widodo.
Lebih lanjut, menurut Widodo, peran notaris dalam penyuluhan sangat krusial, namum tampaknya belum merata di seluruh wilayah, terutama di desa-desa yang baru mulai mengenal konsep digital. "Dan perlu koordinasi antara Ditjen AHU, Kemenkop, dan Pemda untuk mengaktifkan program pendampingan teknis dan hukum secara lebih sistematis, sambungnya.
Rapat tersebut juga diisi dengan diskusi yang membahas tentang kendala, hambatan, dan mengenai teknis pendirian Badan Hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP).