
MANADO - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Kurniaman Telaumbanua bersama para Kepala Divisi dan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil mengikuti Webinar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tata Cara Pidana Mati yang digelar oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum (Ditjen PP Kemenkum) secara daring pada Rabu (8/10).

Kakanwil dan jajaran mengikuti giat yang juga diikuti oleh Kakanwil Kemenkum se-Indonesia dari Ruang Rapat Kakanwil. Giat tersebut digelar terpusat dari Ruang Rapat Soepomo Ditjen PP.

Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej memberikan keynote speech dalam giat ini. Eddy menyampaikan tujuan RUU ini yakni memberikan jaminan perlindungan bagi Terpidana Mati berdasarkan pada prinsip Hak Asasi Manusia yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mengatur tata cara pelaksanaan pidana mati serta memberikan kepastian hukum bagi Terpidana Mati dalam pelaksanaan putusan pidana mati.

Lebih lanjut, Eddy menegaskan bahwa penerapan pidana mati dalam KUHP baru bersifat khusus. “Pidana mati adalah special punishment, bukan lagi main punishment. Hukuman ini bisa berubah apabila terpidana menunjukkan itikad baik. Dengan demikian, terdapat ruang untuk konversi pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun,” jelasnya.

Eddy juga menjelaskan bahwa Urgensi ini termaktub dalam Amanat Pasal 102 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan berlaku pada 2 Januari 2026 mendatang dan penyesuaian Hukum terpidana mati juga tertuang dalam Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati dan Prolegnas Prioritas Tahun 2025. Berdasarkan hasil Sidang Paripurna DPR RI tanggal 23 September 2025 melalui Keputusan DPR RI Nomor 23/DPR RI/1/2025–2026 tentang Perubahan Prolegnas RUU Tahun 2025–2029 dan Perubahan Kedua Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025.




Diskusi ini juga menghadirkan narasumber yakni Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Asep N. Mulyana, Pakar Hukum Pidana dan HAM, Harkristuti Harkrisnowo, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Prim Haryadi, dan Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Viktor T. Sihombing.

Narasumber yang hadir membahas Peranan dan Koordinasi Jaksa pada Pelaksanaan Pidana Mati, Catatan atas RUU Pelaksanaan Pidana Mati, Peranan MA dalam Pidana Mati, hingga Peran Polri dalam Pelaksanaan Putusan Pidana Mati.

Penyusunan RUU Pelaksanaan Pidana Mati ini diharapkan mampu memperjelas arah kebijakan hukum pidana di Indonesia, sekaligus memberikan landasan kuat atas praktik hukuman mati yang lebih akomodatif terhadap prinsip kemanusiaan dan keadilan.



