Manado – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara (Kanwil Kemenkum Sulut) melaksanakan kegiatan pelaksanaan Analisis dan Evaluasi (Anev) Peraturan Daerah serta Perumusan Rekomendasi Hasil Analisis dan Evaluasi Perda Tahun 2025, Selasa (01/07).
Kegiatan berlangsung secara daring ini digelar terpusat dari Ruang Rapat Kadiv Yankum. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), Veiby Sinta Koloay membuka kegiatan ini secara langsung dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan dari tingkat pusat maupun daerah.
Dalam sambutannya, Veiby menyampaikan bahwa Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah menjadi langkah penting dan perlu dilakukan secara berkala dan berkelanjutan. "Melalui kegiatan ini, tidak hanya dapat menilai substansi dan legalitas dari suatu Perda, tetapi juga memastikan apakah perda tersebut masih relevan, efektif, dan mendukung pembangunan hukum yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat," ujar Veiby.
Kegiatan ini turut menghadirkan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bolaang Mongondow dan Kabupaten Kepulauan Sangihe sebagai narasumber, serta diikuti oleh perwakilan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Bagian Hukum Kabupaten Bolaang Mongondow, dan Bagian Hukum Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Fokus utama dalam rapat ini adalah pembahasan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, yang dinilai sangat krusial dalam menjamin ketahanan pangan daerah, terutama dalam situasi darurat atau krisis.
Kegiatan Analisis dan Evaluasi Perda merupakan bagian dari fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap produk hukum daerah, serta bertujuan untuk menghasilkan rekomendasi yang konstruktif dalam penyusunan kebijakan hukum di tingkat daerah pada tahun 2025.