MANADO – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Kurniaman Telaumbanua melalui Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Lita Ondang, menerima kunjungan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Minahasa Utara pada 17–18 September 2025.
Kunjungan tersebut merupakan bagian dari agenda pendampingan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Minahasa Utara dalam proses pendaftaran merek dagang dan jasa.
Pada Rabu (17/9), Kanwil Kemenkum Sulut memfasilitasi pendaftaran tiga merek, terdiri atas dua merek dagang dan satu merek jasa. Sementara itu, pada Kamis (18/9), tercatat tiga merek dagang tambahan berhasil didaftarkan. Secara keseluruhan, BRIDA Minahasa Utara memfasilitasi tujuh merek yang telah selesai didaftarkan melalui helpdesk Kekayaan Intelektual (KI) di bawah arahan Kepala Bidang Kekayaan Intelektual.
Dalam kesempatan tersebut, Lita Ondang menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap konsep dan manfaat perlindungan merek. Menurutnya, penerapan rezim kekayaan intelektual, khususnya merek, akan mendukung pengembangan usaha sekaligus memperkuat daya saing produk lokal. “Perlindungan kekayaan intelektual harus menjadi bagian dari strategi berkelanjutan yang berbasis potensi lokal,” ujarnya.