
MITRA - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Kurniaman Telaumbanua membuka kegiatan Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis (Indigeo) Salak Pangu di Kabupaten Minahasa Tenggara, Selasa (2/9).

Kegiatan pemeriksaan dilaksanakan secara hybrid tersebut, dipimpin oleh Ketua Tim, Awang Maharijaya dan anggota Mariana Molnar Gabor Warokka.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Marsono, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Lieta Ondang, Kepala Bidang Pelayanan AHU Hendrik Siahaya dan Tim Kerja Bidang Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara turut hadir bersama perwakilan dari Kabupaten Minahasa Tenggara, Sekretaris Dinas pertanian kabupaten Minahasa Tenggara, Jeane Alow.

Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil menyampaikan bahwa Salak Pangu di Kabupaten Minahasa Tenggara adalah tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk, yang karena faktor lingkungan geografis (termasuk faktor alam, manusia, atau kombinasi keduanya) memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang atau produk tersebut. Salak Pangu sendiri merupakan salah satu varietas salak yang terkenal di Indonesia, khususnya di daerah Sulawesi Utara.

"Proses Pemeriksaan Substantif Indigeo adalah tahap krusial dalam pendaftaran Indigeo. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum akan memeriksa melakukan pemeriksaan atas Kesesuaian permohonan dengan persyaratan yang ditetapkan, Keaslian dan kebenaran data teknis dan faktual yang tercantum dalam dokumen deskripsi Indigeo dan Kaitan antara karakteristik produk dengan faktor geografis daerah asalnya. Setelah pemeriksaan substantif selesai dan permohonan disetujui, barulah Indigeo Salak Pangu dapat terdaftar secara resmi," sambungnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan Presentasi Deskripsi Salak Pangu oleh Sekretaris Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Salak Pangu Kabupaten Minahasa Tenggara dan diakhiri dengan kegiatan Evaluasi.


