
MANADO – Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Apri Listiyanto didapuk menjadi narasumber Sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada Satuan Kerja Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, pada Kamis (8/1).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Tribrata Polda Sulawesi Utara ini digagas oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Utara bagi seluruh Satuan Kerja (Satker) di jajaran Polda Sulut. Kegiatan ini bertujuan untuk menyelaraskan persepsi personel dalam menghadapi transisi regulasi hukum acara pidana yang baru.

Wakapolda Sulawesi Utara, Brigjen Pol. Awi Setiyono yang membuka kegiatan ini menegaskan bahwa implementasi KUHAP terbaru menuntut profesionalitas tinggi dari setiap anggota kepolisian.
"Aparat kepolisian wajib bekerja profesional karena setiap tindakan penyidikan kini semakin terbuka terhadap mekanisme praperadilan. Kita harus mengedepankan ketepatan pembuktian dan kehati-hatian guna menghindari kesalahan penetapan tersangka," ujar Brigjen Pol. Awi Setiyono.

Ketua Panitia Pelaksana, Kombes Pol. Dr. Rendra Kurniawan Prasetya, menjelaskan bahwa sosialisasi ini difokuskan pada pemahaman KUHAP sebagai pedoman utama penegakan hukum acara pidana. Ia menyebutkan bahwa penguatan pemahaman ini sangat mendesak agar implementasi di lapangan selaras dengan semangat pembaruan hukum nasional.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Apri Listiyanto, yang hadir sebagai narasumber utama, memaparkan tantangan implementasi KUHAP di lingkungan kepolisian. Ia menekankan empat poin krusial bagi penyidik, yakni : Penguatan prinsip due process of law; Perlindungan hak tersangka dan korban; Akurasi dalam proses pembuktian serta Kepatuhan terhadap norma-norma baru dalam tahapan penyidikan.

Selain aspek prosedural penyidikan, materi sosialisasi juga menyoroti mekanisme praperadilan. Kombes Pol. Dr. Rendra Kurniawan Prasetya menjelaskan bahwa ruang lingkup kewenangan praperadilan dalam UU No. 20 Tahun 2025 menjadi instrumen penting untuk menguji akuntabilitas tindakan upaya paksa oleh aparat.
"Mekanisme ini merupakan bentuk pengujian transparan terhadap proses penyidikan. Oleh karena itu, ketelitian dan transparansi adalah kunci agar perkara yang ditangani memiliki legitimasi hukum yang kuat," tambahnya.
Acara berlangsung interaktif dengan adanya sesi diskusi mendalam. Para peserta dari berbagai satuan kerja aktif memberikan pertanyaan terkait kendala teknis di lapangan, khususnya mengenai batasan kewenangan penyidik dan mitigasi risiko hukum dalam penetapan tersangka berdasarkan aturan terbaru.

