MANADO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara mendapat penguatan tugas dan fungsi, khususnya pada Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H). Penguatan tersebut disampaikan Kepala Pusat Badan Pembinaan Hukum Nasional (Kapus BPHN) dan Kepala Pusat Pemantauan, Peninjauan, dan Pembangunan Hukum Nasional dalam kegiatan pengarahan di Aula Sam Ratulangi, Rabu (10/9).
Kegiatan ini dihadiri Kapus BPHN Constantinus Kristomo, Kapus Pemantauan, Peninjauan, dan Pembangunan Hukum Nasional Rahendro Jati, serta Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Sulut Apri Listiyanto beserta jajaran.
Rahendro Jati menekankan pentingnya perhatian terhadap Indeks Reformasi Hukum (IRH) yang saat ini memasuki masa sanggah. Ia meminta jajaran Kanwil Kemenkum Sulut memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memperbaiki penilaian yang mengalami penurunan.
Sementara itu, Constantinus Kristomo menyoroti peran strategis perancang peraturan perundang-undangan di daerah. Ia mendorong pemanfaatan kapasitas perancang untuk mendorong terbitnya surat gubernur maupun bupati terkait pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa.
Kristomo optimistis Kanwil Kemenkum Sulut mampu mencapai 100 persen pembentukan Posbakum pada peresmian mendatang. Menurutnya, keberadaan Posbakum akan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat desa.
Dorongan ini menjadi bagian dari strategi BPHN untuk memperluas akses bantuan hukum hingga tingkat desa serta memperkuat peran Kanwil Kemenkum Sulut dalam pelaksanaan program prioritas Kementerian.