
MANADO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara (Kanwil Kemenkum Sulut) mengambil langkah konkret dalam membenahi kualitas regulasi di daerah melalui Rapat Konfirmasi Tindak Lanjut Hasil Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah Tahun 2026. Kegiatan yang digelar secara hybrid dari Ruang Rapat Kakanwil pada Senin (9/2) ini, bertujuan memastikan bahwa setiap peraturan daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang berlaku tetap relevan dan bermanfaat bagi masyarakat.

Mewakili Kakanwil Hendrik Pagiling, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Apri Listiyanto, menegaskan bahwa penataan regulasi merupakan tanggung jawab kolektif. "Penataan regulasi bukan semata tanggung jawab Kemenkum, melainkan kewajiban bersama antara instansi pusat dan daerah untuk membangun tata kelola hukum yang lebih baik," ujar Apri saat membuka rapat.

Evaluasi ini bukan sekadar urusan administratif. Inti dari kegiatan ini adalah memeriksa kembali apakah Perda atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang telah dibentuk masih efektif dan berdaya guna bagi publik. Perda yang tumpang tindih atau tidak relevan seringkali justru menghambat pelayanan publik dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Melalui forum ini, Kanwil Kemenkum Sulut mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk proaktif melakukan evaluasi. Selain untuk memenuhi indikator Indeks Reformasi Hukum (IRH), langkah ini merupakan ajang untuk memperbaiki aturan agar benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat dan memberikan kepastian hukum yang jelas.

Dalam sesi teknis, Sekretaris Tim Analisis dan Evaluasi (Anev), Zendy Wantania, memaparkan matriks indikator serta daftar rekomendasi hasil evaluasi tahun 2025. Rekomendasi tersebut mencakup aspek regulatif (perbaikan naskah hukum) maupun non-regulatif (pelaksanaan di lapangan), guna memastikan temuan tahun lalu telah ditindaklanjuti oleh masing-masing Pemda.
Hal ini diperkuat oleh penjelasan Analis Hukum Madya Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Alice. Ia menyatakan bahwa Kanwil merupakan perpanjangan tangan BPHN dalam memastikan efektivitas rekomendasi di daerah.

"Sesuai pedoman BPHN, proses ini dilakukan secara jelas, transparan, dan lugas. Kami mengingatkan pentingnya penguatan komitmen pada triwulan pertama hingga ketiga tahun ini. Setiap masukan dan data yang diinput akan bermuara pada penilaian Indeks Reformasi Hukum," jelas Alice.

Rapat ini diakhiri dengan penekanan pentingnya kerja sama seluruh Pemerintah Daerah di Sulawesi Utara untuk segera menanggapi dan mengimplementasikan hasil evaluasi. Dengan regulasi yang tertata dan efisien, diharapkan hambatan birokrasi dapat berkurang, sehingga kualitas hidup dan pelayanan publik bagi masyarakat Sulawesi Utara dapat terus meningkat.

