
Manado (17/04) - Tim Sekretariat Wilayah (TSW) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara mengikuti Rapat Monitoring Tim Sekretariat Wilayah Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) pada Pemerintah Daerah Tahun 2026 yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Apri Listiyanto. Rapat ini merupakan tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum Nomor 44 Tahun 2025 tentang Pengukuran Indeks Pembangunan Hukum serta Pedoman Menteri Hukum Nomor M.HH-3.OT.03.01 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada Pemerintah Daerah.

Rapat monitoring ini membahas sejumlah agenda penting, antara lain monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembinaan oleh TSW kepada pemerintah daerah, mekanisme verifikasi data dukung, serta identifikasi kendala yang dihadapi dalam proses pengunggahan dan penilaian dokumen.
Kegiatan diawali dengan sambutan Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional, Rahendro Jati, yang menekankan pentingnya koordinasi dalam pelaksanaan monitoring IRH tahun 2026. Ia menyampaikan bahwa fokus utama saat ini adalah pemantauan unggah data dukung dan proses verifikasi, serta evaluasi efektivitas pembinaan yang telah dilakukan oleh TSW kepada pemerintah daerah.

Dalam paparannya, disampaikan bahwa tahapan IRH saat ini masih berada pada proses pengunggahan data dukung oleh tim kerja di masing-masing pemerintah daerah. Oleh karena itu, TSW diharapkan berperan aktif dalam memonitor dan mendorong pemerintah daerah yang belum melengkapi dokumen agar segera memenuhi kewajiban tersebut sesuai tenggat waktu yang ditetapkan. Ketepatan waktu pelaporan melalui aplikasi IRH juga menjadi salah satu indikator penting dalam penilaian.
Lebih lanjut, pelaksanaan koordinasi dilakukan berdasarkan pembagian wilayah. Untuk TSW Sulawesi Utara, pelaksanaan pembinaan dan pengawasan berada dalam lingkup koordinasi wilayah yang telah ditentukan guna memastikan efektivitas pendampingan.

TSW juga diwajibkan untuk melaporkan seluruh kegiatan sosialisasi, pendampingan, dan pembinaan melalui aplikasi IRH. Pelaporan ini menjadi instrumen penting untuk memastikan seluruh pemerintah daerah mendapatkan pendampingan secara merata, sekaligus sebagai bahan laporan kepada Menteri Hukum terkait penilaian kinerja kantor wilayah.
Terkait verifikasi data dukung, terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan. Opsi “tidak lengkap” dipilih apabila dokumen yang diunggah tidak sesuai format atau tidak relevan dengan data yang diminta. Opsi “lengkap belum sesuai” digunakan apabila dokumen telah sesuai format namun belum memenuhi keseluruhan kelengkapan isi. Sementara itu, opsi “lengkap telah sesuai” diberikan apabila dokumen yang diunggah telah memenuhi format dan kelengkapan secara menyeluruh.

Melalui kegiatan ini, diharapkan TSW Sulawesi Utara dapat semakin optimal dalam menjalankan fungsi monitoring dan pembinaan, sehingga pelaksanaan penilaian Indeks Reformasi Hukum tahun 2026 dapat berjalan secara efektif, akuntabel, dan tepat waktu.


